Breaking News:

Berita Viral

Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan ASN Melakukan Poligami, Ini 8 Syaratnya, Termasuk Adil

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan melakukan poligami.

TribunTrends.com | Istimewa
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan melakukan poligami. 

TRIBUNTRENDS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan melakukan poligami.

Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur yang baru saja diresmikan yakni Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Meski diperbolehkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ASN ingin berpoligami.

Ya, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. 

Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur mekanisme izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin memiliki lebih dari satu istri. 

Dalam aturan ini, ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, hukuman ASN itu juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran yang dilakukan.

Ilustrasi - ASN di Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan poligami
Ilustrasi - ASN di Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan poligami (HO)

Baca juga: Dinikahi Pejabat, Artis Beri Jawaban jika Pasangan Poligami, Suami Hanya Bisa Diam Tak Berkutik

Berdasarkan Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut: 

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. 
  • Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan. 
  • Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri. 
  • Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak. 
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan. 
  • Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Ilustrasi - ASN Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan poligami
Ilustrasi - ASN Provinsi DKI Jakarta diperbolehkan poligami (istimewa)

Baca juga: Masih Ingat Pasangan Poligami Alif Teega dan Aisyah Hijanah? Nasibnya Kini Ditangkap Polisi

Larangan Pemberian Izin

Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi. Berikut ketentuannya: 

  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Alasan yang diajukan tidak masuk akal. 
  • Berpotensi mengganggu tugas kedinasan. 

Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap mengikuti norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
poligamiAparatur Sipil NegaraASNDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved