Breaking News:

Berita Viral

Perjalanan Kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan, Menyetubuhi Mantan Pacar hingga Istri Ditelantarkan

Inilah perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri.

Editor: Dika Pradana
TribunTimur
Perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri.

Kasus yang dihadapi Bripda FA mulai menjadi sorotan setelah dirinya mendapatkan sanksi lantaran aksi pemerkosaan pada mantan pacarnya.

Imbas dari kasus pemerkosaan mantan pacarnya yang berinisial M, Bripda FA dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Meski demikian, Bripda FA pada akhirnya terlihat aktif kembali sebagai anggota Polri. 

Baca juga: Miris! Ayah di Sukabumi, Jabar Setubuhi Anak Kandungnya Usia 8 Tahun di Sekolah, Ini Kronologinya

Bripda FA aktif kembali menjadi anggota Polri setelah mengajukan banding dan menyepakati untuk menikahi M.

Hal ini menambah lapisan kompleksitas dalam kasus yang sudah memicu keprihatinan tersebut.

Pada Oktober 2023, Bripda FA dikenakan sanksi PTDH setelah terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap M, yang awalnya merupakan bagian dari hubungan asmara mereka.

Hubungan tersebut sempat terjalin kembali setelah berakhir pada 2019, namun berlanjut lagi dari 2020 hingga 2022.

Keputusan M untuk memblokir Bripda FA di media sosial setelah merasa terganggu dengan tindakannya justru semakin memperburuk situasi dengan Bripda FA yang terus menghubunginya dan mengancam akan menyebarkan video pribadi milik M.

Perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri.
Perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri. (Kompas / Reza Rifaldi)

Kombes Pol Zulham Effendi, Kabid Propam Polda Sulsel, mengungkapkan bahwa perbuatan Bripda FA sudah terjadi sebelum ia menjadi anggota Polri.

"Dia (Bripda FA) sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum jadi anggota Polri," ujarnya saat sidang kode etik pada Oktober 2023.

Menurut M, pemerkosaan yang dialaminya terjadi pada 2023, setelah ia memilih untuk menjauh dari Bripda FA pada 2022.

M mengungkapkan bahwa ia dipaksa bertemu dengan Bripda FA, yang kemudian memperkosanya, bahkan sampai memberi obat aborsi setelah M hamil.

"Saya tidak tahan dengan rasa trauma yang saya pendam, dan akhirnya orangtua saya membawa kasus ini ke jalur hukum," ungkap M, yang akhirnya berani melapor ke Polda Sulsel pada Juli 2023 setelah menjadi korban pemerkosaan dan ancaman.

Perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri.
Perjalanan kasus Bripda FA di Sulawesi Selatan yang penuh dengan kontroversi, mulai dari pemerkosaan mantan pacar hingga penelantaran istri. (TribunTimur)

Meski keputusan PTDH telah dijatuhkan kepada Bripda FA, langkah selanjutnya menjadi semakin tak terduga.

Dalam proses banding, Bripda FA mengajukan permohonan untuk dipertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Yang lebih mencengangkan adalah ketika Bripda FA sepakat untuk menikahi M, yang seolah menjadi solusi untuk meredakan ketegangan hukum dan emosional dalam kasus ini.

Keputusan ini, yang pada akhirnya mengubah hasil keputusan sebelumnya, menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keadilan dan apakah langkah tersebut benar-benar memberikan perlindungan bagi korban.

Tindakan Bripda FA yang mengajukan banding dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk menikahi M menimbulkan dilema hukum dan moral. 

Banding Diterima, Bripda FA Kembali Aktif

Setelah mengajukan banding, Bripda FA kembali aktif sebagai anggota kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengonfirmasi hal ini, menjelaskan bahwa banding PTDH diterima karena Bripda FA sepakat untuk menikahi M.

Namun, meskipun PTDH dicabut, Bripda FA masih dijatuhi sanksi demosi, yakni penundaan kenaikan pangkat selama 15 tahun dan mutasi.

"Memang awalnya sanksi PTDH. Tapi karena dia (Bripda FA) banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya," ujar Didik pada Minggu, 12 Januari 2025.

Walaupun kembali aktif, Bripda FA kembali dilaporkan oleh sang istri.

Laporan terbaru terkait kasus penelantaran rumah tangga mencuat, dengan dugaan bahwa Bripda FA menelantarkan istrinya, termasuk menolak tinggal serumah dan tidak memenuhi kewajiban suami.

"Iya kami laporkan (Bripda FA) terkait penelantaran rumah tangga," ujar kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Irvan.

Irvan menambahkan, korban yang juga istri Bripda FA terpaksa tinggal di kos sendiri dan diabaikan dalam beberapa hal.

"Korban selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri, seperti menghubungi Bripda FA hingga aktif dalam kegiatan Bhayangkari," kata Irvan.

Saat ini, meskipun Bripda FA kembali bertugas, laporan-laporan baru terkait penelantaran rumah tangga dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga pada M telah dilaporkan.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Rachmawati)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Bripda FAmantan pacarSulawesi Selatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved