Breaking News:

Selebrita

5 Fakta Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Putra Sule Resmi Tercatat di KUA, Sah Secara Negara

Setelah akad nikah ulang, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kini telah sah baik secara agama maupun negara.

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
Instagram/@rizkyfbian
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahannya sempat dinyatakan tidak sah, Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah menjalani akad nikah ulang.

Kini nama putra Sule tersebut telah resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut ini 5 fakta pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini  selengkapnya.

Akad nikah ulang di tempat yang sama

Rizky dan Mahalini diketahui melangsungkan akad nikah ulang di Hotel Raffles Jakarta pada 27 Desember 2024.

“Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakan pada hari Jumat jam 9.00 WIB.

Jadi tempatnya sama,” kata Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, di kantornya, Jumat (3/1/2025).

Semua syarat terpenuhi

Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa seluruh berkas dan syarat rukun pernikahan pasangan tersebut kini telah terpenuhi.

“Ketika mendaftar di KUA, pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas dan data.

Karena KUA ini mewakili negara, jadi semuanya harus sesuai aturan,” ucap Nasrullah, Jumat (3/1/2025).

“Yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi.

Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi ada, dan perwakilan keluarga, meskipun tidak banyak, juga hadir,” tambah Nasrullah.

Sah baik secara agama maupun negara

Nasrullah juga memastikan, setelah akad nikah ulang, pernikahan Rizky dan Mahalini kini telah sah baik secara agama maupun negara.

“Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama,” tambah Nasrullah.

Wedding organizer ikut membantu

Kabar Rizky Febian dan Mahalini kembali menjalani akad nikah dibenarkan kuasa hukum mereka, Markus Hadi.

Wedding Organizer pernikahan sebelumnya disebut ikut membantu pernikahan ulang ini.

"Iya sudah, dibantu oleh WO pada saat pernikahan.

Yang penting sekarang sudah sah secara negara," kata Markus dilansir Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: 5 Artis Menikah Mewah di 2024, Rizky Febian dan Mahalini Masih Dibicarakan, Nita Vior Fantastis

Rizky Febian dan Mahalini menikah
Rizky Febian dan Mahalini menikah (Instagram @rizkyfbian)

 

Alasan Rizky Febian dan Mahalini akad nikah ulang 

Rizky Febian dan Mahalini menikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.

Meski digelar secara mewah dan meriah, pernikahan itu tetap tidak sah secara negara.

Masalah datang ketika Rizky Febian dan Mahalini meminta buku nikah yang tak kunjung diterima.

Pihak KUA Setiabudi tak mengeluarkan buku nikah mereka karena pernikahannya belum sempurna.

Rizky Febian dan Mahalini pun kemudian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menolak permohonan pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menilai ada satu rukun nikah yang tidak terpenuhi dari pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Rukun nikah yang dimaksud adalah wali nikah.

Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).

Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.

Wali nasab bisa ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.

Sementara wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Mahalini tidak memiliki wali nasab ketika menjadi mualaf dan menikah dengan Rizky Febian.

Wali hakim yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang membawanya ke agama Islam.

Padahal tugas wali hakim yang menikahkan seharusnya diberikan kepada Kepala KUA tempat akad nikah berlangsung.

(Tribun Trends/ Amr)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Tags:
MahaliniRizky FebianSule
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved