Selebrita
5 Fakta Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp211 M, Begini Reaksi Suami Sandra Dewi
Rugikan negara Rp300 triliun, Harvey Moeis hanya dipenjara 6,6 bulan dan denda total Rp211 miliar.
TRIBUNTRENDS.COM - Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis telah mencapai babak akhir.
Suami artis Sandra Dewi itu divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Dikutip dari KOMPAS.com, berikut ini 5 fakta babak akhir kasus Harvey Moeis selengkapnya.
Harvey Moeis terbukti bersalah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
Hakim Eko mengatakan, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Hakim Eko juga menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Hukuman denda
Tak hanya dipenjara, Harvey Moeis juga dihukum membayar denda.
Total denda yang harus dibayar suami Sandra Dewi itu sebesar Rp1 Miliar yang akan diganti menjadi pidana badan 6 bulan jika tidak dibayar.
Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang sudah disita dalam kasus ini.
Harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Lebih ringan dari tuntutan
Hukuman yang diterima Harvey Moeis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menilai, Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan para bos perusahaan smelter swasta.
Atas perbuatannya tersebut dia dituntut hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp210 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut tuntutan jaksa yang meminta Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara terlalu berat sehingga harus dikurangi.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto ketika membacakan pertimbangan putusan dalam sidang dugaan korupsi pada tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.
Baca juga: Viral Momen Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Nyoblos di Lapas, Ayah Raphael Moeis Tetap Glowing

Reaksi pihak harvey Moeis
Harvey Moeis hingga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Usai membacakan amar putusan untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan sikap para terdakwa.
Hakim Eko mengatakan, para pihak berhak menyatakan banding, menerima, atau memikirkannya terlebih dahulu selama tujuh hari.
“Apabila ada yang tidak menerima putusan ini dapat mengajukan upaya hukum yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Penuntut umum bagaimana sikapnya?” tanya Hakim Eko di ruang sidang, Senin (23/12/2024).
“Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir,” jawab jaksa.
Setelah itu, Harvey, Suparta, dan Reza beranjak ke meja tim kuasa hukum mereka untuk berunding.
Setelah berdiskusi beberapa saat dengan para kuasa hukumnya, para terdakwa kemudian kembali duduk.
“Setelah kami pertimbangkan majelis hakim, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu,” kata pengacara kemudian.
Negara dirugikan Rp300 triliun
Dalam perkara korupsi Harvey Moeis ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp300 triliun.
Harvey didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uangRp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
(Tribun Trends/ Amr)
Sumber: TribunTrends.com
Kondisi Kucing Uya Kuya saat Diselamatkan Sherina, Memprihatinkan: Tulang Menonjol saat Disentuh |
![]() |
---|
Nasib Kucing Eko Patrio setelah Rumah Dijarah, Kini Dirawat Dewi Perssik: Semoga Badai Cepat Berlalu |
![]() |
---|
Aurelie Moeremans Blak-blakan Pernah Ditawari Masuk Partai Politik, Minder karena Tak Kuliah |
![]() |
---|
Bukti Tampan Bukan Segalanya, Deretan Idol Kpop Cintanya Pernah Ditolak: G-Dragon Sampai Dibohongi |
![]() |
---|
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|