Breaking News:

Berita Viral

Wanita Malaysia Menang Hadiah Labubu, Tuding Itu Barang Palsu, Dituntut Pencemaran Nama Baik Rp1,8 M

Viral curhat wanita Malaysia yang menang hadiah Labubu tapi merasa itu palsu. Pemenang tersebut balik dituntut karena pencemaran nama baik.

Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
8days
Wanita Malaysia Menang Hadiah Labubu, Tuding Itu Barang Palsu 

TRIBUNTRENDS.COM - Viral curhat wanita Malaysia yang menang hadiah Labubu tapi merasa itu palsu. Pemenang tersebut balik dituntut karena pencemaran nama baik.

Seorang wanita Malaysia menang boneka Labubu.

Bukannya senang dapat hadiah viral tersebut, ia malah terjerat masalah.

Pasalnya wanita tersebut merasa hadiah yang didapatkannya tersebut adalah barang palsu.

Dikutip dari 8day.sg pada Jumat (20/12/2024), wanita tersebut menang hadiah setelah makan dari sebuah warung laksa pada minggu lalu.

Dia kemudian mengklaim di media sosial bahwa Labubu yang diterimanya palsu.

Baca juga: Kehidupan Mewah Nursam Jhonlin, Istri Haji Isam Rela Naik Jet Pribadi ke Bangkok untuk Beli Labubu

Apa Itu Boneka Labubu?
Apa Itu Boneka Labubu? (Tribun Medan/zetizens)

Warung laksa tersebut mendapatkan Labubu mereka dari sebuah toko bernama Pop Mart Labubu Malaysia, yang menjual kembali barang dagangan dari merek Pop Mart.

Wanita itu juga menandai toko tersebut dalam unggahannya.

Ia juga mengklaim bahwa mereka mencampur boneka Labubu asli dengan boneka tiruan yang dijual.

Pop Mart Labubu Malaysia diberitahu tentang postingan wanita tersebut.

Pada tanggal 17 Desember 2024 mereka mengirimkan surat pengacara kepadanya dengan alasan pencemaran nama baik.

Surat itu menyatakan bahwa klaim wanita tersebut “tidak berdasar”.

Baca juga: Potret Ziva Magnolya Saat Manggung di Synchronize Festival 2024, Dapat Boneka Labubu dari Penonton!

Wanita Malaysia Menang Hadiah Labubu, Tuding Itu Barang Palsu
Wanita Malaysia Menang Hadiah Labubu, Tuding Itu Barang Palsu (8days)

Wanita tersebut dianggap telah menyebabkan toko tersebut menderita “kerugian reputasi dan bisnis yang signifikan”.

Wanita tersebut kemudian diminta untuk mengunggah permintaan maaf publik di semua akun media sosialnya dan memberikan ganti rugi kepada perusahaan sebesar Rp1,8 M.

Ia juga harus berhenti menyebutkan dan menghapus semua unggahannya yang terkait dengan masalah tersebut.

Dan itulah mengapa seseorang harus selalu berpikir dua kali sebelum melontarkan tuduhan di media sosial tanpa tanda terima.

Bagaimana menurutmu, Tribunners?

(TribunTrends.com/ Suli Hanna)

Tags:
LabubuMalaysia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved