Kunci Jawaban
Kunci Jawaban: Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2 Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag
Simaklah kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Simaklah kunci jawaban Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag
Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Pintar Kemenag yang muncul pada platform website pintar.kemenag.go.id.
Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag".
Peserta pelatihan Pengelolaan Inklusif di Madrasah harus menyelesaikan 10 soal pada Modul 3.5 Konsep Dasar Pendidikan lnklusif.
Berikut kunci jawaban soal Modul 3.5 Konsep Dasar Inklusif - Bagian 2, Pembelajaran di Madrasah, PINTAR Kemenag.
SOAL 1
"Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kamu dari seorang laki-laki seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".
Ayat tersebut merupakan landasan teologis pendidikan inklusif yang terdapat pada Alquran surat.....
A. Alquran Surat Al-Hujurat ayat 13*
B. Alquran Surat An-Nur ayat 61.
C. Alquran Surat Al-Maidah ayat 3
D. Aiquran Surat Abasa ayat 1-11

SOAL 2
Penyelenggaraan pelatihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif merupakan bentuk Akomodasi yang Layak dalam hal....
A. Penyediaan kurikulum.
B. penyediaan sarana dan prasarana.
C. penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan.*
D. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan.
SOAL 3
Kebijakan madrasah yang memberikan dukungan terhadap pendidikan inklusif adalah....
A. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
B. menempatkan peserta didik dengan penyandang disabilitas di ruang sumber supaya memudahkan setiap pembelajaran*
C. membuka kelas khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
D. pemberlakuan tes bagi semua calon peserta didik untuk menentukan kelulusan termasuk penyandang disabilitas.
Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 2.1-2.6 Latihan Pelayanan Publik untuk Aparatur Sipil Negara/Pegawai Kemenag RI
SOAL 4
Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ...
A. prestasi (achievement).
B. pengakuan (acknowledgement).
C. partisipasi (participation).
D. kehadiran (presence)*
SOAL 5
Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu
A. pengakuan (acknowledgement).
B. partisipasi (participation).
C. kehadiran (presence).
D. prestasi (achievement)*
Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 2.4 Pembuatan Video Pembelajaran dengan Aplikasi Capcut, PINTAR Kemenag
SOAL 6
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu...
A. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
D. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*
SOAL 7
Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ....
A. partisipasi (participation).
B. pengakuan (acknowledgement)
C. keanggotaan (membership)*
D. Kehadiran (presence)
SOAL 8
Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu...
A. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
B. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
C. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016*
Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 2.7 Manajemen Kemasjidan, Pengelolaan Perpustakaan & Dokumentasi PINTAR Kemenag
SOAL 9
Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu ...
A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013.
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
SOAL 10
Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan
A. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya.
B. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama.
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. terlambat dalam menerima pembelajaran.
Kunci Jawaban Latihan Soal ANBK Kelas 5 SD Literasi: Di istana, Jendana Merasa Takut Karena? |
![]() |
---|
Latihan Soal ANBK Numerasi Kelas 5 SD Beserta Kunci Jawaban Perhatikan Penjumlahan Bilangan 5 Angka |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.4 Pintar Kemenag 2025: Indonesia adalah Negara Hukum |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal ANBK Numerasi Kelas 5 SD Bagaimana Cara Agar Erisa Bisa Menjadi yang Tercepat? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Modul 3.3 Pintar Kemenag 2025: Apa yang dimaksud Bullying? |
![]() |
---|