Berita Viral
Pasutri Kawin Cerai 12 Kali Selama 43 Tahun, Ternyata Demi Uang Tunjangan Senilai Rp 452 Juta
Belakangan ini sedang viral sepasang suami istri di Austria yang menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam 43 tahun.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Belakangan ini sedang viral sepasang suami istri di Austria yang menikah dan bercerai sebanyak 12 kali dalam 43 tahun.
Dilansir Oddity Central, polisi di Wina, Austria, saat ini sedang menyelidiki kasus aneh pasangan yang menikah dan kemudian bercerai 12 kali selama 43 tahun untuk memanfaatkan celah hukum yang memungkinkan mereka menerima sejumlah besar uang.
Pasangan tua itu diduga telah mengatur setiap perceraian hanya di atas kertas sehingga sang istri dapat menerima uang pesangon sebesar 27.000 euro (kisaran Rp452 juta) yang diberikan kepadanya setelah kematian suami pertamanya pada tahun 1981.

Mereka memanfaatkan dalam undang-undang Austria yang memungkinkan para janda untuk mempertahankan uang pesangon selama dia tidak menikah.
Setiap dua setengah tahun, dia akan menerima 2,5 kali uang pensiun janda tahunannya, jadi setiap tiga tahun atau lebih dia dan suami keduanya akan bercerai sehingga dia dapat menerima uang itu, dan kemudian mereka akan menikah lagi.
Baca juga: Viral Pernikahan di Sampang Madura Digelar di Atas Tanah Kuburan, Tamu Datang Lakukan Ini ke Nisan
Penipuan ini terungkap pada Mei 2022 ketika Lembaga Asuransi Pensiun menolak memberikan pensiun lagi kepada janda tersebut, meskipun ia telah bercerai untuk ke-12 kalinya dengan suami keduanya.
Sebuah penyelidikan oleh Departemen Investigasi Kriminal Graz mengungkap bahwa kedua orang yang bercerai itu tinggal bersama dalam rumah tangga yang sama, memasak bersama, dan bahkan tidur bersama di ranjang yang sama.

Menurut tetangga mereka, yang sebagian besar tidak tahu tentang kebiasaan mereka bercerai, mereka adalah pasangan teladan dan tidak pernah berpisah.
Putusan Mahkamah Agung pada 12 Maret 2024 menyatakan bahwa “pernikahan berulang dan perceraian berikutnya dari pasangan yang sama merupakan penyalahgunaan hukum jika pernikahan tersebut tidak pernah diputus dan perceraian hanya terjadi untuk mengajukan klaim atas pensiun janda.”
Pasangan tersebut menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan, dengan jaksa menuduh bahwa mereka telah mengantongi 326.000 euro (kisaran Rp5,4 miliar) selama 43 tahun terakhir.
Sisi baiknya, perceraian ke-12 pasangan itu tidak diakui oleh otoritas Austria, jadi pasangan itu akan menghadapi tuduhan bersama.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Dari Santri ke Jagal Nyawa: Jejak Kelam Alvi Sebelum Mutilasi Kekasihnya, Guru dan Alumni Terpukul |
![]() |
---|
Menkeu Nepal Dipermalukan Massa: Dikejar, Dipaksa Telanjang, Tercebur ke Sungai, Berapa Kekayaannya? |
![]() |
---|
Dari Ransel Merah ke Jurang Pacet, Begini Cara Alvi Maulana Hamburkan Potongan Tubuh Kekasihnya |
![]() |
---|
Sosok Elisabet Lann, Menteri Kesehatan Swedia yang Ambruk Usai Dilantik, Diduga Gula Darah Rendah |
![]() |
---|
Candaan Fatal! Yudo Sadewa Putra Menkeu Purbaya Justru Heran Bisa Viral: Ini Kenapa Ya? |
![]() |
---|