Berita Viral
Siasat Agus Buntung Setubuhi 15 Wanita di Mataram, NTB Terkuak saat Rekonstruksi: Lakukan 49 Adegan
Inilah siasat IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas yang diduga telah menyetubuhi 15 perempuan di Mataram, NTB.
Penulis: Dika Pradana
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah siasat IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas yang diduga telah menyetubuhi lima belas perempuan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi dan siasat Agus dalam melakukan adegan pelecehan seksual terungkap ketika kepolisian Nusa Tengara Barat mengadakan rekonstruksi kasus tersebut.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Agus ini sontak membuat publik geger dan terheran-heran.
Baca juga: Sosok Nazmi, TikTokers Jambul Lakukan Pelecehan Seksual, Sodorkan Alat Vital saat Teman Tidur
Mirisnya lagi tak hanya satu perempuan, namun hingga kini sudah ada lima belas korban pencabiulan dari Agus.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, mengatakan bahwa proses rekonstruksi digelar di tiga lokasi berbeda.
Tiga lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencabulan tersebut terjadi.
"Hari ini kita melakukan rangkaian rekonstruksi yang dilakukan oleh tersangka di tiga TKP." kata Kholid usai pelaksanaan rekonstruksi, Rabu (11/12/2024).
TKP pertama adalah Taman Udayana, TKP kedua adalah di homestay, dan TKP ketiga adalah di Islamic Center," sambungnya.
Selama proses rekonstruksi, Agus tampak mengenakan jas almamater berwarna biru.

Usut punya usut, selama menjalani rekonstruksi, Agus tak sendirian di lokasi.
Sang ibu dan tim pengacaranya turut hadir menemani Agus selama proses rekonstruksi berlangsung.
Dilansir TribunTrends.com dari Kompas.com pada Sabtu, (14/12/2024Rekonstruksi dimulai pukul 09.00 WITA di lokasi pertama, yaitu di Taman Teras Udayana, Kota Mataram.
Di taman tersebut, tersangka Agus memperagakan sejumlah adegan, yaitu saat tersangka tiba di Taman Udayana dan bertemu dengan korban M.
Selain pertemuan di Taman Udayana, tersangka juga memperagakan adegan saat dibonceng oleh korban di Jalan Udayana.
Selama melaksanakan rekonstruksi, ruas Jalan Udayana sempat ditutup sementara.
Rekonstruksi juga dilakukan di TKP kedua, yaitu di sebuah homestay yang diduga menjadi lokasi di mana pelecehan seksual fisik terjadi.
Baca juga: Profil P Diddy, Rapper Kondang yang Terjerat Kasus Kejahatan Seksual, Seret Nama Justin Bieber
Di lokasi kedua ini, tersangka Agus memperagakan beberapa adegan.
Bahkan Agus melakukan rekonstruksi kegiatan apa saja dari saat tiba di homestay.
Lalu membayar kamar kepada pegawai homestay yang dilakukan oleh korban sebesar Rp 50.000.
Kemudian Agus juga melakukan adegan masuk ke kamar homestay nomor 6.
Proses rekonstruksi di dalam kamar homestay dilakukan secara tertutup.
Pasalnya, kamar dalam homestay tersebut sempit dan berada di ujung.
Sehingga hanya orang-orang tertentu yang bisa menyaksikan rekonstruksi di dalam kamar homestay.
Hanya tersangka, pengacara, tim inafis, dan penyidik yang masuk ke dalam kamar homestay tersebut.
Lokasi terakhir rekonstruksi adalah di area sebelah utara Islamic Center.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan saat diantar korban ke Islamic Center. Lalu bertemu dengan dua rekan korban.

49 adegan rekonstruksi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan terkait peristiwa dugaan pelecehan fisik yang terjadi pada 7 Oktober 2024, dikutip TribunTrends.com dari Kompas.com.
Syarif mengatakan, rangkaian rekonstruksi versi tersangka ini memperagakan 49 adegan.
"Dari tiga lokasi yang kita lakukan, di dalam BAP sebenarnya ada 28 adegan yang tertuang dalam BAP yang kita skenariokan. Tetapi saat ini berkembang di lapangan menjadi 49 adegan.
"Hal ini disampaikan karena ada perkembangan perbuatan yang dilakukan tersangka itu mengembang di lapangan," kata Syarif.
Syarif menambahkan, rekonstruksi dilaksanakan untuk mengakomodir keterangan-keterangan yang diberikan oleh tersangka.
Saat ini polisi telah menemukan dua alat bukti terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
Kini, Agus pun telah menyandang status sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Imbas dari perbuatannya, Agus kini dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Bahkan Agus terancam mendapatkan hukuman penjara maksimal dua belas tahun.
Hingga kini, kasus Agus Buntung ini masih menjadi sorotan publik.
Tak sedikit orang yang merasa miris dengan aksi pelecehan seksual yang dilakukan Agus.
(TribunTrends.com/Dika Pradana/Kompas)
Sumber: TribunTrends.com
Kisah Kontras Dua Pejabat Pariwisata: Widi Wardhana Air Galon dan Klarifikasi ChatGPT Zita Anjani |
![]() |
---|
Mahasiswa Unsri Mengaku Dipaksa Saling Cium Saat Ospek, Ini Pengakuan Senior yang Viral di Medsos |
![]() |
---|
Makan Mi Instan di Pantai Bayar Rp270 Ribu, Begini Pengakuan Pembeli, Pemilik Kena Teguran |
![]() |
---|
Derita Berlapis: Bayi Pasutri Tunawisma Meninggal, Jenazahnya Ditolak Mertua: Ngapain Bawa Mayat |
![]() |
---|
Sedihnya Bocah Penjual Cilok: Ditipu Ibu-Ibu, Pulang dengan Tangis, Diselamatkan Uluran Tangan Warga |
![]() |
---|