Breaking News:

Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com / Freepik.com
Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

Pertanyaan ini terdapat dalam salah satu modul Kurikulum Merdeka, di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Akan memaparkan kunci jawaban untuk soal berupa "Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag"

Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag adalah pelatihan Pintar Kemenag yang berisi 10 soal untuk diselesaikan para pesertanya.

Berikut ini jawaban soal Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag
10 Kunci Jawaban Pintar Kemenag (KOMPAS.COM)

SOAL 1

Jenis Sanksi administrasi apakah, jika pelaku usaha tidak memiliki sertifikat halal setelah waktu tahapan kewajiban sertifikasi halal berakhir? 

A. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
B peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
C peringatan tertulis atau penarikan barang dari peredaran
D peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran.

SOAL 2

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari: 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029

SOAL 3

Dasar hukum dalam penyelenggaraan jaminan produk halal adalah 

A. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
B. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 temang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
C. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
D. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjaar undang-undang

SOAL 4

Penetapan kehalalan Produk untuk sertifikasi halal yang dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal dilakukan oleh:... 

A. Komisi Fatwa Produk Halal. 
B. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. 
C. Majelis Ulama Indonesia. 
D. Komite Fatwa Produk Halal*

SOAL 5

Dasar yang mewajibkan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal adalah A Pasal 4 

A. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023. 
B. Pasal 4 A Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. 
C. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 
D. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023*

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.15 Prinsip Pemilihan Mata Pelajaran di Madrasah Aliyah, Pintar Kemenag 2024

SOAL 6

Berapa lamakah masa berlaku Sertifikat Halal?

A. Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH
B. 3 (tiga) tahun. 
C. 4 (empat) tahun. 
D. 2 (dua) tahun.

SOAL 7

Siapakah yang berhak menetapkan sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal? 
A. Sekretaris Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal, 
B. Menteri Agama Republik Indonesia. 
C. Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. 
D Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal*

SOAL 8

Jenis Sanksi administrasi dalam penyelenggaraan jaminan produk halal kepada Pelaku Usaha adalah. 

A. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penarikan barang dari peredaran. 
B. peringatan tertulis, pencabutan Sertifikat Halal dan/atau penarikan barang dari peredaran 
C. peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan Sertifikat Halal. 
D. peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau penarikan barang dari peredaran*

SOAL 9

Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari 

A. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
B. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2027. 
C. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034. 
D. tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029.

SOAL 10

Berapa lama proses sertifikasi halal reguler? 

A. 21 hari kerja*  
B. 21 hari kalender  
C. 15 hari kalender 
D. 15 hari kerja 

Bagi Anda yang ingin mengetahui kunci jawaban dalam bentuk video bisa melihat tayangan ini.

CATATAN: Tanda bintang (*) pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.

Demikian kunci jawaban Modul 3.5, 10 Soal Berapa Lamakah Masa Berlaku Sertifikat Halal? Pintar Kemenag

(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)

Tags:
Kurikulum MadrasahKurikulum Merdeka MengajarMadrasahPINTAR Kemenag
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved