Breaking News:

Selebrita

Gelar Doktor Raffi Ahmad Tak Diakui Pemerintah, UIPM Tak Punya Izin: Ditindak Tegas Bila Pelanggaran

Kampus UIPM ternyata tidak memiliki izin, pemerintah disebut tidak akan mengakui gelar doktor HC milik Raffi Ahmad.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunSumsel/Istimewa
Kampus UIPM ternyata tidak memiliki izin, pemerintah disebut tidak akan mengakui gelar doktor HC milik Raffi Ahmad. 

TRIBUNTRENDS.COM - Polemik gelar Doktor yang didapatkan Raffi Ahmad menuai polemik di dunia pendidikan dan masyarakat umum.

Banyak yang mempertanyakan terkait keabsahan kampus UIPM yang memberikan gelar Doktor HC / gelar kehormatan untuk suami Nagita Slavina tersebut.

Hal ini bahkan langsung disorot oleh pemerintah yang disebut tak mengakui gelar doktor kehormatan atau honoris causa (HC) yang diterima selebriti Raffi Ahmad.

Pasalnya, kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberikan gelar itu kepada Raffi ternyata tak memiliki izin. 

Hal itu diketahui berdasarkan investigasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM. 

Baca juga: 5 Potret Gemasnya Baby Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Pakai Hijab, Ukhti Sejak Dini

Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10)/2024).

Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV  terkait keberadaan dan perizinan UIPM.

Polemik kampus UIPM beri Raffi Ahmad gelar doktor honoris, ternyata tak terdaftar PDDikti, ini kata manajemen kampus UIPM.
Polemik kampus UIPM beri Raffi Ahmad gelar doktor honoris, ternyata tak terdaftar PDDikti, ini kata manajemen kampus UIPM. (ISTIMEWA)

"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.

Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.

Halaman
1234
Tags:
SelebritagelarRaffi AhmadUIPM
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved