Breaking News:

Selebrita

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Dapat Gaji Berapa? Ini Penjelasannya

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sama-sama resmi dilantik menjadi anggota dewan.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
Instagram @ahmaddhaniofficial
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sama-sama resmi dilantik menjadi anggota dewan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar bahagia datang dari pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani.

Pasalnya, Ahmad Dhani kini resmi dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Tidak hanya Ahmad Dhani saja, istrinya pun tak ketinggalan, Mulan Jameela.

Mulan Jameela dan Ahmad Dhani sama-sama resmi dilantik menjadi anggota dewan.

Ahmad Dhani mewakili Fraksi Gerindra Dapil Jawa Timur sedangkan untuk Mulan dari Fraksi Gerindra Dapil Jawa Barat.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI?

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat pelantikan anggota DPR.
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela saat pelantikan anggota DPR. (Instagram)

Dalam gaji pokok sebagai anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 setiap bulan.

Selain gaji pokok, mereka masih menerima berbagai tunjangan yang mirip dengan yang diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR, namun nominalnya berbeda.

Rinciannya untuk tunjangan meliputi tunjangan istri sebesar Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, tunjangan uang sidang/paket Rp2.000.000, dan tunjangan jabatan sebesar Rp9.700.000.

Selain itu, ada juga tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000.

Untuk catatan penting, semua perhitungan ini belum termasuk penerimaan lainnya yang merupakan fasilitas tambahan bagi Anggota DPR RI.

Misal bantuan untuk listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Padahal sebelumnya, Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa tarif untuk Dewa 19 dalam sekali tampil bisa capai Rp 250 juta.

Jumlah gaji anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. 

Baca juga: 7 Artis Dilantik Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani & Mulan Jameela Kompak, Verrell Bramasta Paling Muda

Ketentuan yang serupa juga terdapat dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Penting untuk dicatat bahwa gaji anggota DPR RI bervariasi tergantung pada posisi mereka, termasuk Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, dan anggota biasa.

Bila diperhatikan, gaji Ketua DPR RI memang paling tinggi di antara pejabat negara lainnya.

Ketua DPR RI bisa menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Dengan gaji pokok segitu belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima.

Dalam peraturan yang sama, Ketua DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan, antara lain tunjangan istri sebesar Rp 540.000, tunjangan anak Rp 201.600, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 18.900.000. 

Baca juga: Video Ahmad Dhani & Mulan Jameela Larang Shafeea Pacaran, Berharap Shafeea bisa Kembangkan Karier

Selain itu, ada juga tunjangan beras Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.690.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 5.250.000.

Sementara untuk Wakil Ketua DPR RI, gaji pokok yang akan diterima mencapai Rp4.620.000 per bulan.

Berbagai tunjangan juga disediakan, seperti tunjangan istri sebesar Rp 462.000, tunjangan anak Rp 184.800, tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000, dan tunjangan jabatan Rp 15.600.000. 

Selain itu, tunjangan beras sebesar Rp 30.090, tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813, tunjangan kehormatan Rp 6.450.000, tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 4.500.000 juga diberikan.

TribunTrends.com/Darma

Tags:
Ahmad DhaniMulan JameelaDPR RIanggota DPR
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved