Breaking News:

Cara Cek Penerima KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2, Sudah Cair Hari Ini untuk Siswa SD, SMP, SMA

Simak cara lengkap carikan dana bantuan KJP Plus 2024 Jakarta, tahapT1 Gelombang 2 cair hari ini, cek besarannya.

Editor: Dhimas Yanuar
KJP Plus
Simak cara lengkap carikan dana bantuan KJP Plus 2024 Jakarta, tahapT1 Gelombang 2 cair hari ini, cek besarannya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak cara lengkap carikan dana bantuan KJP Plus 2024 Jakarta, Tahap 1 Gelombang 2.

Hari ini Dinas Pendidikan (Disdik) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta bakal mencarikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024 tahap 1 gelombang 2.

Dalam laporan Kompas.com Jumat, (12/7/2024) Disdik DKI Jakarta mencarikan dana KJP Plus untuk para siswa sekolah di Jakarta.

Pencarian tersebut merupakan kelanjutan dari penyaluran KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 1, pada Juni 2024 lalu.

Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu.

Baca juga: BNPB Salurkan Bantuan Rp150 juta dan Tinjau Kesiapsiagaan Pemkab Klaten Hadapi Musim Kemarau

Bantuan tersebut diberikan supaya mereka dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK baik di sekolah negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara cek KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2?

Simak link, besaran, dan caranya berikut ini.

Cara cek penerima KJP Plus 2024

Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel atau HP.

Cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pilih tahun Pilih tahap Jika sudah, klik “Cek”

Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 1 muncul.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024), KJP Plus diperuntukkan bagi peserta didik berusia 6-21 tahun.

Penerima KJP Plus juga harus terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.

Mereka yang berhak menerima bantuan tersebut diwajibkan memiliki NIK sebagai penduduk dan bertempat tinggal di ibu kota.

Syarat lainya adalah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, merupakan anak panti jompo, penyandang disabilitas, anak dari penyandang disabilitas, anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak tidak bersekolah yang kembali bersekolah.

Siswa yang menjadi penerima KJP Plus 2024 tahap 1 akan mendapat bantuan dengan besaran sebagai berikut:

SD/sederajat: Rp 250.000 per bulan yang terdiri dari dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000

Tambahan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk peserta didik dari sekolah swasta:

Rp 130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

SMP/sederajat: Rp 300.000 per bulan

Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan

SMA/madrasah aliyah: Rp 420.000 per bulan

Tambahan SPP untuk peserta didik dari sekolah swasta: Rp 290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Itulah cara cek penerima KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2, serta besaran bantuan yang akan diterima sesuai jenjang pendidikan.

(*)

(TRIBUNTRENDS/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
KJP PlusJakartasekolah dasarSMPSMA
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved