Breaking News:

Cara Daftar Ulang & Link PPDB Tahap 2 Jawa Barat, Resmi Diumumkan Hari Ini di ppdb.jabarprov.go.id

Link, cara cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 beserta ketentuan daftar ulangnya dapat ditemukan di bagian bawah tulisan ini.

Editor: Dhimas Yanuar
Disdik Jabar
Link, cara cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 beserta ketentuan daftar ulangnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak link PPDB Tahap 2 Jawa Barat, cek juga cara lengkapnya di dalam artikel ini. 

Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2024 tahap 2 sudah bisa dicek.

Pengumuman secara resmi dirilis pada hari ini Jumat, (5/7/2024) pukul 11.00 WIB.

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos, wajib melaksanakan daftar ulang di SMA dan SMK masing-masing.

Baca juga: 30 Contoh Soal Tes Seleksi PPDB Jenjang SMP/MTs Tahun Ajaran 2024 2025 MIPA

Menurut jadwal, daftar ulang PPDB Jabar 2024 dilaksanakan mulai 8 hingga 9 Juli 2024.

Link, cara cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2024 tahap 2 beserta ketentuan daftar ulangnya dapat ditemukan di bagian bawah tulisan ini.

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2
 
Pengumuman hasil PPDB Jabar 2024 tahap 2 dapat dilihat melalui laman https://ppdb.jabarprov.go.id/.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Kunjungi laman https://ppdb.jabarprov.go.id/;
Klik 'Wilayah PPDB';
Klik 'Buka Laman Cadisdik' sesuai dengan wilayah sekolah yang telah dipilih saat mendaftar;
Masukkan Nomor Pendaftaran pada kolom yang tersedia lalu klik 'Cari'; atau
Pilih menu 'Hasil Seleksi';
Pilih jenjang yang sesuai (SMA/SMK/SLB);
Pilih Jenis Sekolah (Negeri/Swasta);
Klik 'Lihat' pada sekolah yang dipilih;
Laman akan menampilkan hasil seleksi PPDB Jabar 2024.
Baca Juga: Apakah Senin 8 Juli 2024 Libur Cuti Bersama? Simak Jadwal Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri

Ketentuan Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2
 
Berikut ketentuan daftar ulang PPDB Jabar 2024 tahap 2:

1. Daftar ulang dilakukan secara daring di laman sekolah penerima atau melalui media sosial, media komunikasi WhatsApp.

2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan, wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang, dianggap mengundurkan diri.

3. Peserta didik yang tidak dapat mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi tertulis kepada pihak sekolah yang ditandatangani orang tua selambat-lambatnya surat diterima pada hari terakhir daftar ulang.

4. Persyaratan daftar ulang secara daring bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang dinyatakan diterima, disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang dapat dilihat pada laman PPDB.

Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2024 Tahap 2 Secara Online

Akses laman https://ppdb.jabarprov.go.id
Pilih "Cek Hasil Seleksi"
Pilih wilayah atau cabang dinas sesuai kabupaten/kota pendaftaran, klik "Lihat Selengkapnya"
Pilih "Hasil Seleksi"
Cari sekolah tujuan SMA/SMK/SLB, klik "Lihat"
Pada informasi sekolah terdapat tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah berikut ini. Klik Disini"
Klik pada bagian "Klik Disini" untuk melakukan daftar ulang online.
 
Jika tidak bisa melakukan daftar ulang secara online, peserta dapat melakukan daftar ulang secara langsung di sekolah.

Kuota yang tidak terisi karena calon peserta didik tidak daftar ulang dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang telah memenuhi persyaratan namun tidak masuk dalam kuota daya tampung.

(*)

(TRIBUNTRENDS/KompasTV)

Sumber: Kompas TV
Tags:
PPDBJawa BaratSMASMK
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved