Berita Viral
Guru TK di Jambi Tak Tahu Seharusnya Sudah Pensiun, Asniani Diminta Kembalikan Gaji Negara Rp75 Juta
Viral sosok Asniani, guru TK yang masih kerja dan tak diberi pensiun di Muaro Jambi diminta kembalikan gaji negara Rp 75 juta.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Haduh, nahas nasib nenek Asniani ini.
Asniani adalah seorang guru TK yang diminta kembalikan gaji dari negara sejumlah Rp 75 juta.
Uang yang cukup fantastis untuk seorang guru TK itu harus dikembalikan Asniani karena ia masih mengajar padahal seharusnya sudah pensiun.
Dalam laporannya, Asniani guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi ini harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 75.016.700.
Guru berusia 60 tahun ini mendadak menjadi sorotan publik ketika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta ia mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Viral Pasangan Guru TK Nikah di Sekolah, Murid-murid Turut Meriahkan, Sibuk Jadi Pengawal Pengantin
Uang itu adalah gaji beserta tunjangan yang diterima Asniani selama dua tahun setelah usia pensiunnya yang seharusnya 58 tahun.
Menurut laporan dari TribunJambi, Asniani seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, namun tetap menerima gaji hingga usianya 60 tahun.
Selama dua tahun tersebut, Asniani terus mengajar tanpa mengetahui adanya kesalahan dalam pembayaran gajinya.
Ia mengungkapkan bahwa tidak ada yang memberitahunya bahwa usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang di sana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani pada Kamis (13/6/2024).
Ia pun menyatakan bahwa dirinya tetap mengajar dan absen seperti biasa selama dua tahun tersebut.
Selama dua tahun itu, tak ada pemberitahuan mengenai batas usia pensiunnya.
Sebelum datang ke Taspen, Asniani telah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada tahun 2023, namun tidak mendapat respon hingga tahun 2024.
Ketika ia bermaksud menanyakan berkasnya beberapa bulan lalu, ia mendapatkan informasi bahwa ia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 karena kelebihan bayar selama dua tahun.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, pemerintah seharusnya menghentikan gaji Asniani pada waktu itu juga.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," jelas Asniani.
"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar."
Asniani merasa tidak sanggup mengembalikan uang sebesar yang diminta pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Ia menegaskan bahwa ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tetapi juga kesalahan pemerintah yang tidak memberitahukan informasi penting tersebut.
"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.
Kasus ini pun menarik perhatian DPRD Muaro Jambi.
Asniani dipanggil untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri.
Dalam hearing tersebut, hadir pula anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Hingga kini, kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.
Bermula dari Temuan BPK
Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono membenarkan ada temuan BPK terhadap kelebihan bayar atas gaji guru yang pensiun tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Menurut dia, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun terhadap guru tersebut dalam mendapatkan SK-nya.
Seharusnya guru tersebut harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.
Katanya, menurut keterangan dari BKD, guru tersebut mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan. Namun guru tersebut baru datang ke BKD lagi pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.
Dipanggil DPRD
Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.
"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, guru yang berusia 60 tahun itu mengadukan nasib yang dia alami, dimana negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi meminta dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700.
Uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.
(*)
(TRIBUNTRENDS/TribunSumsel.com/Tribungorontalo.com)
Sumber: Tribun Gorontalo
Dedikasi Dibalas Pukulan: Fakta Baru Kematian Prada Lucky, Masak untuk Rekan, Dibalas Penganiayaan |
![]() |
---|
Penyesalan Terbesar Serma Christian untuk Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior: 'Bapak Salah' |
![]() |
---|
Rangkaian Aksi Sadis Hanafi Pegawai BPS, Bunuh Rekan Kerja di Halmahera, Main Judi di Depan Jenazah |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Letda Inf Thariq Singajuru, Akun Instagram Hilang Usai Terjerat Kasus Prada Lucky |
![]() |
---|
Pilu Ibu Muda Bekasi: Dikhianati ART yang Disayang, Direkam Usai Mandi dan Videonya Tersebar |
![]() |
---|