Breaking News:

Keluarga Cendana

Prabowo Operasi Cidera Kaki, Jokowi Jenguk, Mantan Titiek Soeharto Pernah Kecelakaan Terjun Payung

Jokowi jenguk Prabowo Subianto yang jalani operasi cidera kaki, mantan suami Titiek Soeharto beber penyebabnya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunTrends
Jokowi jenguk Prabowo Subianto yang jalani operasi cidera kaki, mantan suami Titiek Soeharto beber penyebabnya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Presiden terpilih RI periode 2024-209 Prabowo Subianto baru saja selesai menjalani operasi.

Prabowo menjalani operasi cidera kaki yang dilakukan sepekan lalu.

Mantan suami Titiek Soeharto ini pun menceritakan penyebab cidera kaki yang ia derita hingga harus dioperasi.

Prabowo lantas mengungkapkan terima kasih atas doa dan dukungan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di balik keberhasilan proses operasi cidera kaki tersebut.

Hal ini ia ungkapkan dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya @prabowo pada Minggu (30/6/2024).

Baca juga: Pantas Prabowo Kepincut, Bukti Titiek Soeharto Sudah Cantik Sejak Dulu, Intip Foto Masa Mudanya!

"Terima kasih kepada Presiden RI @jokowi yang sudah memberikan dukungan moril dan doa," ujar Prabowo.

Prabowo pun mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada tim dokter atas keberhasilan tindakan operasi besar yang dilakukan kepadanya.

Adapun susunan dokter yang menangani operasi kaki Prabowo yakni Brigjen TNI Purn dr. Robert Hutauruk, Kolonel dr. Sunaryo, dr. Siska Widayati, dibantu dengan dr. Thomas dan seluruh perawat serta para tenaga medis di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Semua ini untuk negara dan bangsa, saya juga yakin tim dokter dan seluruh tenaga medis yang menanganinya pun handal dan profesional," kata dia.

Prabowo mengungkap pasca operasi tersebut dirinya telah siap untuk berkegiatan kembali.

"InsyaAllah dengan kondisi sehat walafiat ke depan saya semakin siap untuk berbakti dan mengabdi untuk negara dan rakyat Indonesia. Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas doa dan dukungannya," ujar dia.

Baca juga: Asrinya Warung Makan Titiek Soeharto di Bogor, Didatangi Artis, Prabowo Hadiri Pembukaan, Mahal?

Presiden Jokowi jenguk Prabowo yang baru saja jalani operasi cidera kaki
Presiden Jokowi jenguk Prabowo yang baru saja jalani operasi cidera kaki

Prabowo turut mengungkap penyebab cidera kaki yang sudah lama dialaminya itu.

Penyebabnya kata Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu yakni, dua kali kecelakaan terjun payung saat dirinya masih aktif bertugas di TNI.

"Seperti sudah diketahui banyak pihak, saya pernah mengalami dua kali kecelakaan terjun payung saat bertugas di TNI pada tahun 80an di kaki kiri saya, cidera ini selama ini masih saya rasakan," ucapnya.

Bukan Cerai, Status Pernikahan Prabowo - Titiek Soeharto Tertulis 'Pernah', Ternyata Maknanya Beda

Sudah lama bercerai, terkuak fakta mengenai perpisahan Prabowo Subianto dengan Titiek Soeharto.

Ternyata ada yang berbeda dari status pernikahan keduanya meski sudah lama bercerai.

Fakta lama ini kembali dikulik mengigat Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto belakangan kerap tampil bersama.

Misalnya saja saat Titiek hadir dalam penetapan Prabowo sebagai capres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Rabu (24/4/2024).

Titiek juga beberapa kali memamerkan momen kebersamaannya dengan Prabowo dan anak mereka, Didiet Hediprasetyo.

Baca juga: Kedekatan Presiden Terpilih Prabowo & Presiden RI Ke-2 Soeharto, Titiek Sampai Senyum Tersipu Malu

Pada 14 April lalu, misalnya, dia mengunggah ke Instagram foto khusus saat disuguhi kue ulang tahun oleh Prabowo yang hadir pada acara syukurannya.

Berdasarkan dokumen pendaftaran Prabowo sebagai capres 2024-2029, status pernikahan Menteri Pertahanan itu tertulis "pernah".

Sementara itu, Titiek hanya menulis huruf "P" dalam kolom yang sama dokumen pendaftarannya sebagai caleg DPR RI, yang berarti "pernah".

Titiek maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada daerah pemilihan DI Yogyakarta.

Lantas, apa arti pernah kawin dalam status perkawinan? Bedakah dengan status bercerai?

Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status pernah kawin itu merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan.

Sementara itu, status janda atau duda didasarkan pada hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau salah satu pasangan suami /istri meninggal dunia.

Ini berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang mengatur soal batalnya perkawinan.

Baca juga: Mewahnya Mayangsari Saat Acara Keluarga Cendana, Pamer Kedekatan dengan Tutut & Titiek Soeharto

Titiek Soeharto dan Prabowo
Titiek Soeharto dan Prabowo (Instagram @titieksoeharto)

Adapun soal perceraian/permohonan talak diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan.

Ia juga menyampaikan perbedaan alasan pembatalan perkawinan dan perceraian menurut hukum.

Berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan, syarat atau alasan pembatalan perkawinan sebagai berikut:

1. Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang

2. Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah

3. Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi

4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum

5. Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung

Sementara itu, alasan perceraian dimuat dalam Penjelasan Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.

Berdasarkan pasal tersebut, ada 6 sebab yang dapat dijadikan alasan perceraian, baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat.

Baca juga: Kisah Ibu Tien Soeharto Konsisten Berkebaya Sejak Remaja, Kebiasannya Kini Dilanjutkan Titiek

Prabowo dan Titiek Soeharto
Prabowo dan Titiek Soeharto (Instagram/@prabowomenyapa)

Enam alasan itu sebagai berikut:

1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya

3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain

5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri

6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

(TribunTrends/Tribunnews/Kompas)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoJokowiTitiek Soeharto
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved