Breaking News:

Khazanah Islam

Apakah Sah Menikahi Gadis Tanpa Persetujuan Orang Tua atau Wali? Ulama Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah sah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari orang tua atau wali wanita? Ini penjelasan Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al-Bahjah TV
Apakah sah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari orang tua atau wali wanita? Ini penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Apakah sah pernikahan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari orang tua atau wali wanita?

Bagaimana hukum menikah siri tanpa wali atau persetujuan orang tua dalam Islam?

Hukum pernikahan yang dilakukan tanpa adanya wali atau orang tua wanita apakah haram?

Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat dan Afdol untuk Pindah Rumah Baru Menurut Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Terjadi fenomena yang menyedihkan hati, bahwa seorang pengurus pondok pesantren menikahi gadis secara siri.

Pernikahan mereka tanpa adanya restu orang tua dan wali, sehingga baru diketahui oleh masyarakat sekitar ketika gadis itu hamil.

Gadis yang berusia 16 tahun itu dinikahi secara siri dan diajak berhubungan manakala ingin melangsungkan syahwatnya.

Lalu bagaimana Islam melindungi wanita yang sembarangan dinikahi tanpa persetujuan orang tua?

Melansir dari YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya mengatakan dengan tegas menikah harus dengan wali.

Dan menikah baru boleh tanpa orang tua jika terpaut jarak yang sangat jauh.

Ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah (Pixabay via Tribunnews.com)

"Menikah itu HARUS dengan wali!" tegas Buya Yahya.

"Dalam Mazhab Imam Syafii, Maliki, Hambali, itu harus dengan wali." jelas Buya Yahya.

"Dianggap tidak sah tanpa ada wali, bapaknya ilang, dia sebatang kara tidak punya sanak kerabat dan sodara.

Bawa ke mahkamah ke KUA yang jadi wali nanti adalah ketua KUA.

Walinya hakim, harus ada wali dong." jelas Buya Yahya.

Buya Yahya dengan tegas dan jelas bahwa menikah secara Islam harus ada wali.

Akan tetapi wali itu ada wali yang sesungguhnya, ada wali hakim ada wali tahkim.

Tahkim adalah kesepakatan dua mempelai untuk menganggat seorang yang bijak mengerti hukum untuk menikahkan.

Menikah
Menikah (EVA.VN)

"Tapi kalau masih ada bapaknya, hendaknya dan harus dikasih tau orang tuanya.

Jangan menikah begitu saja.

Jadi menghalalkan aturan pernikahan itu mudah fiqihnya.

Tapi aturan pernikahan itu perlu juga restu orang tua." jelas Buya Yahya.

"Makanya kalau ustaz fiqih enggak punya ketawadhuan, enggak punya tasyawuf, enggak punya akhlak, kalau pengen nikah.

Langsung aja kamu di surabaya sini, jadi hakimnya langsung menikahkan bapaknya ditinggal.

Dalam fiqihnya sah asalkan anak itu perempuannya lebih dari 284 KM jauh dari orang tuanya.

Maka boleh hakim menikahkan langsung.

Tapikan kurang ajar sama bapaknya.

Menikah bukan urusan halal-halal saja.

Tapi ada keberkahan di dalamnya, ridho orang tua di dalamnya.

Bukan seperti orang yang melakukan kehinaan zina." jelas Buya Yahya.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
menikahwali nikahBuya Yahyapernikahan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved