Breaking News:

Khazanah Islam

Sering Dianggap Enteng, Hukum Makan Ikan yang Ada Kotorannya, Haram? Buya Yahya Beri Penjelasan

Apakah kotoran ikan yang masih berada di dalam perut juga tergolong najis dan haram ketika ikut dikonsumsi?

|
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Youtube Al BahjahTV
Hukum Kotoran Ikan 

TRIBUNTREND.COM - Apakah kotoran ikan yang masih berada di dalam perut juga tergolong najis dan haram ketika ikut dikonsumsi? 

Ikan yang meskipun bangkainya halal dimakan, akan tetapi bisa jadi haram manakala kita ikut memakan kotorannya.

Kotoran ikan merupakan najis yang tidak boleh dimakan orang seorang muslim, saat memasak ikan.

Baca juga: Tak Sadar Baju Ada Najis saat Salat Apakah Tetap Sah atau Harus Mengulang? Ini Penjelasan Buya Yahya

Sering dianggap sepele dan diabaikan banyak orang, bahwasanya memakan ikan yang tidak bersih mengeluarkan isi perutnya adalah dilarang dalam Islam.

Karena kotoran merupakan najis yang tidak boleh dimakan meskipun itu adalaj kotoran ikan.

Hal ini ditanyakan oleh seorang jemaah kepada ulama pengasuh ponpres Al Bahjah, Buya Yahya.

"Biasanya belut yang digoreng kotorannya tidak dibuang, apakah itu dilarang dikonsumsi?" tanya seorang jemaah.

Buya Yahya langsung mengatakan bahwa kotoran ikan hukumnya tetap najis.

Makanan dengan bahan dasar ikan lele.
Makanan dengan bahan dasar ikan lele. (Ist)

"Belut juga bisa dibersihkan, jadi kotoran ikan itu juga najis, kecuali yang susah dibersihkan, seperti ikan teri." jelas Buya Yahya.

Untuk kotoran pada ikan-ikan kecil, Buya Yahya menyebutkan para ulama sepakat mengatakan bahwa itu adalah najis yang dimaafkan.

"Itu dimaafkan, ini bab lanjutan tentang beberapa najis yang dimaafkan salah satunya ikan teri yang dimaafkan." jelas Buya Yahya.

Baca juga: Hukum Wanita Berambut Pendek Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Ajaran Rasulullah

Sedangkan ikan untuk seukuran belut, adalah termasuk ikan yang wajib dibersihkan dan kotorannya tidak boleh dimakan.

"Kalau belut, ikan besar ya harus dibersihkan, karena masih mungkin dibersihkan." ujar Buya Yahya.

"Kapan ikan itu kotorannya dimaafkan? Para ulama mengatakan ukaranya Sejari kelingking.

Sebab kalau sudah sejari kelingking susah dibersihkan." pungkas Buya Yahya.

Dengan ini dapat disimpulkan, ikan yang ukurannya melebihi jari kelingking orang dewasa pada umumnya.

Maka kotorannya wajib untuk dibersihkan dan dilarang untuk dimakan.

Hukum wudhu dari air kolam yang ada ikannya.

Buya tegas mengatakan bahwa sesuatu yang keluar dari lubang depan dan belakang manusia atau binatang hukumnya najis.

Najis itu, jika terkena air maka akan menyebabkan air itu ikut najis.

"Sesuatu yang keluar dari jalur depan dan belakang baik manusia atau binatang itu hukumnya najis." jelas Buya Yahya.

"Biarpun binatang itu halal dimakan tetap lah najis, termasuk ikan meskipun bangkainya halal, kotorannya tetap najis." jelas Buya Yahya.

Bagaimana jika satu wadah air ada ikannya?

Baca juga: Hukum Orang Tua yang Menghapus Anak dari Hak Waris, Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Pembatalan Nasab

Ilustrasi kolam
Ilustrasi kolam (Youtube Venna Melinda Channel))

Najis yang merusak air sendiri ada dua ketogori sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya tergantung kondisi dan jumlah airnya.

"Najis itu akan merusak air ada dua model, yang pertama jika najis itu sedikit lalu terkena najis maka air itu langsung berubah menjadi najis." jelas Buya Yahya.

"Tapi kalau air itu banyak lebih dari dua kola, kemudian terkena najis baru akan disebut jadi najis kalau air tersebut berubah." jelas Buya Yahya.

Definisi air yang berubah adalah air yang menjadi keruh dan bau yang dikarenakan jumlah najis terlalu banyak di dalam kolam.

Artinya jika air dalam kolam itu banyak ikannya maka akan semakin banyak pula kotoran yang dikeluarkan.

Maka dari itu air tersebut jelas sudah tidak dapat dipakai untuk bersuci.

"Anda mau berwudhu dengan air di akuarium besar boleh, cuma aneh ada keran kenapa wudhu pakai akuarium." jelas Buya Yahya.

"Kalau ada kolam tidak masalah, kecuali kalau ikannya banyak lalu airnya berubah maka itu tidak boleh." tegas Buya Yahya.

(TribunTrends.com/MNL)

Tags:
kotoranikanBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved