Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Makan Tinta Cumi-cumi Apakah Termasuk Muntahan dan Haram Dikonsumsi? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum makan tinta cumi-cumi sebagai bumbu yang dimasa bersama dengan cumi-cumi?

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
IST
Apakah tinta cumi-cumi itu termasuk cairan dari hewan yang haram di konsumsi? 

TRIBUNTRENDS.COM - Timbul perdebatan status kehalalan tinta cumi-cumi yang sering dimasa bareng dengan hewannya.

Apakah tinta cumi-cumi itu termasuk cairan dari hewan yang haram di konsumsi?

Bagaimana hukum makan tinta cumi-cumi sebagai bumbu yang dimasa bersama dengan cumi-cumi?

Baca juga: Apa Arti Cumi-cumi Darat Istilah Viral TikTok? Merujuk ke Kendaraan Ini, Pernah Melihatnya Lewat?

Beberapa pemahaman ada yang menyebut bahwa tinta cumi-cumi merupakan bagian dari muntahan.

Karena tinta cumi-cumi keluar lewat lubang depan dari pencernaan yang mengolah makanan.

Akan tetapi ada juga yang menyebut bahwa tinta cumi-cumi bukan muntahan melainkan cairan yang tidak berasal dari perut.

Ulama Buya Yahya menjelaskan dalam pandangan Islam mengenai status tinta cumi-cumi.

Tinta warna hitam pekat yang biasanya ada pada cumi-cumi menjadi bumbu favorit bagi orang yang menyukai olahan cumi-cumi.

Akan tetapi kini menjadi keraguan karena adanya anggapan bahwa tinta cumi-cumi adalah haram.

Kerena tinta yang keluar dari cumi-cumi atau yang berada di dalam cumi-cumi itu merupakan muntahan atau najis.

Apakah tinta cumi-cumi itu termasuk cairan dari hewan yang haram di konsumsi?
Apakah tinta cumi-cumi itu termasuk cairan dari hewan yang haram di konsumsi? (IST)

Mengenai hal ini seorang jamaah menanyakan pada ulama Buya Yahya dalam sebuah kajian yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV.

Sebelum menjelaskan Buya Yahya terlebih dahulu memaparkan tentang hukum makan hewan yang berada di lautan.

"Dalam mazhab Imam Syafii, tentang laut nabi menyebutkan, air laut suci dan bangkainya laut adalah halal.

Selagi tidak membahayakan semua binatang laut adalah halal, apapun bentuknnya, selagi hanya hidup di air." jelas Buya Yahya.

"Maka cumi-cumi adalah halal, kemudian di dalam cumi-cumi ada tintanya. Bagaimana hukum tinta tersebut?" kata Buya Yahya.

Halaman
12
Tags:
tintacumi-cumi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved