Breaking News:

Khazanah Islam

Hukum Wanita Berambut Pendek Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Ajaran Rasulullah

Apakah dilarang wanita tidak memiliki rambut panjang? Hukum wanita berambut pendek dijelaskan oleh Buya Yahya.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
District TV
Hukum wanita berambut pendek dijelaskan oleh Buya Yahya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Apakah dilarang wanita yang tidak memanjangkan rambutnya atau lebih memilih model pendek?

Hukum wanita berambut pendek dijelaskan oleh Buya Yahya dalam sebuah kajiannya yang ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV.

Dalam hal ini Buya Yahya berangkat pada perintah Allah wanita jangan menyerupai laki-laki, begitu juga laki-laki jangan menyerupai wanita.

Melansir dari kajian ulama Buya Yahya yang membahas tentang rambut wanita yang pendek bagaimana menghukuminya haram atau tidak.

Buya Yahya menegaskan untuk para wanita agar tetap menutup aurat dengan jilbab agar tidak dilihat oleh selain mahram.

"Larangan dari baginda Nabi SAW, Allah murka pada wanita-wanita atau laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki." jelas Buya Yahya.

"Makna menyerupai ini adalah satu ciri khasnya wanita lalu ditiru oleh laki-laki.

Atau ciri khasnya laki-laki ditiru oleh wanita di dalam berpakaian sesuai dengan lingkungan masing-masing." jelas Buya Yahya.

Sebab dalam beberapa negara ada rok atau baju untuk laki-laki akan tetapi mirip perempuan di Indonesia.

Seperti gamis di negara Arab Saudi yang juga dipakai oleh perempuan di Indonesia.

"Jika seorang wanita memotong rambutnya memendekkan karena udzur, boleh." jelas Buya Yahya.

"Tapi kalau memotong rambut karena menjiplak meniru laki-laki itu haram." tegas Buya Yahya.

"Dipotong pendek karena untuk lebih mudah mengurus tidak papa, tapi kalau meniru laki-laki yang dilihat maka haram." jelas Buya Yahya.

Ilustrasi potong rambut di barbershop
Ilustrasi potong rambut di barbershop (PEXELS/COTTONBRO)

Apakah rambut yang sudah terpisah dari tubuh ini tetap dianggap aurat?

Dalam hal ini ulama Buya Yahya pernah membahas yang mana rekaman videonya diunggah di YouTube Al Bahjah TV.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat ulama.

"Rambut wanita adalah aurat, itu rambut yang masih nempel, lalu bagaimana dengan yang sudah dipotonga?"

"Rambut yang sudah dipotong dalam mazhab hanafi dan Syafii mengatakan itu masih aurat tidak boleh diperlihatkan kaum pria.

Artinya tetaplah anda berhati-hati jika anda punya rambut sudah dipotong anda simpan.

Lebih baik anda kubur, bukan dihanyutkan di sungai nanti bikin banjir." jelas Buya Yahya.

"Jadi dalam mazhab Syafii dan Hanafi masih dianggap aurat biarpun sudah terputus.

Dan sebaiknya para laki-laki tidak perlu melihat rambut potongan sisa milik wanita." jelas Buya Yahya.

Memang ada perbedaan pendapat ulama, akan tetapi lebih bagus jika yang mengikuti pendapat selain mazhab Syafii juga harus menjaga bekas rambutnya." ujar Buya Yahya.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
wanitapendekBuya Yahya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved