Khazanah Islam
Hukum Wanita Berambut Pendek Menurut Syariat Islam, Buya Yahya Jelaskan Sesuai Ajaran Rasulullah
Apakah dilarang wanita tidak memiliki rambut panjang? Hukum wanita berambut pendek dijelaskan oleh Buya Yahya.
Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat ulama.
"Rambut wanita adalah aurat, itu rambut yang masih nempel, lalu bagaimana dengan yang sudah dipotonga?"
"Rambut yang sudah dipotong dalam mazhab hanafi dan Syafii mengatakan itu masih aurat tidak boleh diperlihatkan kaum pria.
Artinya tetaplah anda berhati-hati jika anda punya rambut sudah dipotong anda simpan.
Lebih baik anda kubur, bukan dihanyutkan di sungai nanti bikin banjir." jelas Buya Yahya.
"Jadi dalam mazhab Syafii dan Hanafi masih dianggap aurat biarpun sudah terputus.
Dan sebaiknya para laki-laki tidak perlu melihat rambut potongan sisa milik wanita." jelas Buya Yahya.
Memang ada perbedaan pendapat ulama, akan tetapi lebih bagus jika yang mengikuti pendapat selain mazhab Syafii juga harus menjaga bekas rambutnya." ujar Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)
Sumber: TribunTrends.com
Gampang! Tata Cara Mencuci Bersih Pakaian Agar Suci Terhindar dari Najis Saat Pakai Mesin Cuci |
![]() |
---|
Kapan Waktu Salat Zuhur yang Tepat untuk Perempuan yang Tak Salat Jumat? Ini Kata Buya Yahya |
![]() |
---|
Hukum Baca Ayat Surah Alquran Tak Berurutan saat Salat, Apakah Membatalkan? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Harta Halal atau Haram Bisa Mempengaruhi Psikologi dan Kecerdasan Anak? Buya Yahya Beri Penjelasan |
![]() |
---|
1 Hal Krusial yang Seharusnya Jangan Diucap Pasangan Suami Istri, Buya Yahya Beri Tips Nikah Bahagia |
![]() |
---|