Breaking News:

Khazanah Islam

Siapa yang Menikahkan Anak Hasil Hubungan Luar Nikah? Dinikahkan Ayah? Ini Tuntunan Hukum Islam

Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang berhubungan dengan ibunya atau ayah tiri? Simak penjelasan Buya Yahya.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang berhubungan dengan ibunya atau ayah tiri? Simak penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahan adalah salah satu cara menghalalkan sebuah hubungan, dan akan berpengaruh terhadap urusan keturunan.

Seperti yang terjadi pada anak hasil hubungan di luar nikah, siapa yang akan menikahkan? Ibunya atau ayah tiri?

Bisahkah pria yang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, kelak menikahkan anak tirinya?

"Jika anak zina, betul tidak punya ayah dia.

Baca juga: Penjelasan Sah dan Tidaknya Pernikahan Siri Nekat Tanpa Restu Orang Tua, Begini Kata Buya Yahya

Maka yang menikahi ibunya, ya bukan ayahnya, karena bukan ayahnya tidak tidak bisa menikahkan sebagai wali." jelas Buya Yahya.

"Mungkin menikahkah dalam bentuk lain, namanya tahkim." ujar Buya Yahya.

Anak hasil dari perbuatan zina secara pandangan Islam tidak memiliki ayah.

Akan tetapi harus ditutup aib tersebut dan tidak diberi tahu kepada siapapun.

Buya Yahya lantas meminta pada ustaz agar mempelajari detail tentang hal ini.

Agar pernikahan itu sah, tanpa perlu membongkar aibnya.

Orang awam yang memahami hanyalah tidak boleh.

Buya Yahya menegaskan, orang satu kampung tidak boleh tahu kalau anak tersebut adalah hasil perzinaan.

Lalu bagaimana agar pria yang sebagai ayahnya itu tetap bisa menikahkan anak hasil dari perzinaan itu?

"Sebagai ayahnya dia bisa berperan sebagai seorang yang menikahkannya.

Apakah dia nanti menjadi wakilnya daripada hakim.

Hakim mengizinkan kau nikahkan, walinya hakim, berarti walinya hakim diwakilkan kepada sang ayah." jelas Buya Yahya.

"Atau jika biar hakim juga tidak tahu maka, seorang yang bukan ayahnya tapi suami daripada ibu sang anak itu.

Maka ayah yang menikahi ibunya, bisa saja menikahkan anak tersebut.

Bukan sebagai wali, tapi mungkin dengan kata tahkim." tambah Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan ayah yang dulu menzinai ibunya?

"Ada seorang yang hami di luar nikah, kemudian, akhirnya yang menghamili yang menikahinya.

Itupun tidak boleh tahu manusia sejagad, termasuk anaknya tidak perlu tahu.

Lalu bagaimana nanti kan nasabnya sambung?

Bisa diatur bilang anaknya kan tidak tahu, bisa saja menikahi ibunya dalam keadaan mungkin sudah hamil.

Bisa diatur para asatidz, tentu punya ilmu dalam hal ini.

Justru dihimbau kepada para pembimbing umat, harus punya ilmu ini.

Karena itu tidak bisa sama cara menyelesaikannya.

Dari orang ke orang berbeda caranya." jelas Buya Yahya.

Yang tidak boleh adalah, siapapun anda jangan membongkar aibnya orang, Allah akan bongkar aib anda.

Bahkan jika ada tahkim, tidak semua karena anak zina, jadi sebaiknya jangan berburuk sangka atas pernikahan orang lain.

Pada intinya, semua bertugas mengangkat anak yang terpuruk itu dalam posisi mulia tanpa perlu tahu masa lalu ibunya.

(*)

(TRIBUNTRENDS/Tribunnewsmaker.com/MNL)

Sumber: TribunNewsmaker
Tags:
khazanah Islamhamil di luar nikahanaknikah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved