Breaking News:

Khazanah Islam

Siapa yang Menikahkan Anak Hasil Hubungan Luar Nikah? Dinikahkan Ayah? Ini Tuntunan Hukum Islam

Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang berhubungan dengan ibunya atau ayah tiri? Simak penjelasan Buya Yahya.

Editor: Dhimas Yanuar
ISTIMEWA
Apakah anak hasil perbuatan zina dapat dinikahkah oleh pria yang berhubungan dengan ibunya atau ayah tiri? Simak penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahan adalah salah satu cara menghalalkan sebuah hubungan, dan akan berpengaruh terhadap urusan keturunan.

Seperti yang terjadi pada anak hasil hubungan di luar nikah, siapa yang akan menikahkan? Ibunya atau ayah tiri?

Bisahkah pria yang menikahi wanita yang hamil di luar nikah, kelak menikahkan anak tirinya?

"Jika anak zina, betul tidak punya ayah dia.

Baca juga: Penjelasan Sah dan Tidaknya Pernikahan Siri Nekat Tanpa Restu Orang Tua, Begini Kata Buya Yahya

Maka yang menikahi ibunya, ya bukan ayahnya, karena bukan ayahnya tidak tidak bisa menikahkan sebagai wali." jelas Buya Yahya.

"Mungkin menikahkah dalam bentuk lain, namanya tahkim." ujar Buya Yahya.

Anak hasil dari perbuatan zina secara pandangan Islam tidak memiliki ayah.

Akan tetapi harus ditutup aib tersebut dan tidak diberi tahu kepada siapapun.

Buya Yahya lantas meminta pada ustaz agar mempelajari detail tentang hal ini.

Agar pernikahan itu sah, tanpa perlu membongkar aibnya.

Orang awam yang memahami hanyalah tidak boleh.

Buya Yahya menegaskan, orang satu kampung tidak boleh tahu kalau anak tersebut adalah hasil perzinaan.

Lalu bagaimana agar pria yang sebagai ayahnya itu tetap bisa menikahkan anak hasil dari perzinaan itu?

"Sebagai ayahnya dia bisa berperan sebagai seorang yang menikahkannya.

Sumber: TribunNewsmaker
Tags:
khazanah Islamhamil di luar nikahanaknikah
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved