Nasib 22 Jemaah Haji Indonesia yang Tak Punya Visa Resmi, Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi
Selain dideportasi, 22 jemaah haji Indonesia yang tidak punya visa resmi ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - 22 jemaah haji Indonesia dideportasi karena tidak memiliki visa resmi.
Selain dideportasi para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Seperti apa kronologi lengkapnya?
Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.
Mereka disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air, Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, pihak KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.
“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.
Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka.
Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (31/5/2024), dari Jeddah, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS.com anggota Media Center Haji (MCH) 2024 Khairina.
Lalu, pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan untuk memastikan status ke-22 WNI ini.
“Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi.
Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.
Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
“Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.
Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.
“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri.
Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.
Baca juga: 5 Fakta Haji Furoda yang Diikuti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Program Haji Paling Mahal

Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.
“Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia.
Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji.
Mereka datang menggunakan visa ziarah.
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat gerbang masuk ke Kota Mekkah.
Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya.
Ada 5 pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.
Komjen mengingatkan masyarakat untuk beribadah sesuai aturan yang ada.
Ada beberapa jenis visa haji yang dianggap sah, yakni visa haji reguler dan haji khusus, lalu visa dari pihak Kedubes Saudi, dan satu lagi visa khusus undangan ibadah.
Visa-visa itu adalah visa yang sah dan bisa mendapatkan tasreh.
"Nah di luar itu, visa ziarah, visa kunjungan, dan lainnya tidak boleh melaksanakaan ibadah haji," katanya.
(KOMPAS.com/ Khairina)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
4 Wilayah Paling Tinggi Angka Kejahatan di NTB, Nomor 2 Bima Melebihi Lombok Tengah dan Lombok Barat |
![]() |
---|
5 Daerah Biaya Hidup Termurah di Jawa Tengah, Cocok untuk Masa Pensiun, Purworejo di Bawah 1 Juta |
![]() |
---|
Top 5 Daerah Paling Sedikit Pengangguran di Jawa Tengah, Juaranya Kota Tembakau, Disusul Wonogiri |
![]() |
---|
Lebih dari 1000 Kasus Kriminal Setahun, Ini 4 Wilayah Kejahatan Tertinggi di Sulut, Nomor 2 Bitung |
![]() |
---|
5 Daerah Paling Banyak Motor di Sulawesi Utara, Kota Bitung Posisi Tiga, Tergeser Bolaang Mongondow |
![]() |
---|