Breaking News:

Pendidikan

Link Pendaftaran PKN STAN 2024 yang Resmi Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya, Termasuk Nilai UTBK & Rapor

Salah satu syarat mendaftar PKN STAN 2024 adalah punya skor UTBK 2024 serta nilai rapor.

Editor: Amir M
via KOMPAS.com
Link Pendaftaran PKN STAN 2024 yang Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya, Termasuk Nilai UTBK dan Rapor 

TRIBUNTRENDS.COM -  Pendaftaran PKN STAN 2024 telah resmi dibuka.

Nilai UTBK 2024 dan nilai rapor menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat lengkap untuk mendaftar PKN STAN 2024?

Sekolah kedinasan PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara STAN) resmi membuka pendaftaran untuk tahun akademik 2024/2025.

Jika kamu ingin kuliah gratis di PKN STAN dan punya kesempatan jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), maka pendaftaran PKN STAN 2024 wajib kamu coba.

Link resmi pengumuman pendaftaran SPMB PKN STAN 2024 bisa diakses di sini: SPMB PKN STAN 2024.

Salah satu syarat mendaftar PKN STAN 2024 adalah punya skor UTBK 2024 (Ujian Tulis Berbasis Komputer) serta nilai rapor.

Lantas berapa nilai UTBK 2024 dan nilai rapor yang diperlukan agar bisa mendaftar PKN STAN 2024?

Nilai UTBK 2024 untuk daftar PKN STAN 2024

Dilansir dari laman resminya, berikut nilai minimal nilai UTBK 2024 untuk masing-masing jalur penerimaan PKN STAN 2024 adalah sebagai berikut.

Jalur Pembibitan

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
  • Tes Penalaran Matematika: 500

Jalur Afirmasi Kewilayahan

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 400
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 375
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 325
  • Tes Penalaran Matematika:375

Jalur pembibitan

  • Tes Potensi Skolastik/TPS: 450
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 450
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 375
  • Tes Penalaran Matematika: 375

Nilai rapor untuk daftar PKN STAN 2024

Hal yang perlu diperhatikan, khusus untuk Jalur Reguler B tidak memerlukan nilai UTBK 2024. Syarat nilai UTBK untuk peserta pada Jalur Pembibitan dari wilayah Afirmasi menggunakan batas minimal nilai UTBK Jalur Afirmasi Kewilayahan.

Selain nilai minimal UTBK 2024, pendaftar PKN STAN 2024 juga perlu memenuhi nilai rapor sebagai berikut:

Nilai rapor peserta PKN STAN 2024 adalah sebagai berikut:

  • Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.

Baca juga: 8 Tahap Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIN 2024, Lulus Mau Jadi PNS atau Polisi? Tentukan Pilihanmu

Pendaftaran PKN STAN 2024 dibuka.
Pendaftaran PKN STAN 2024 dibuka. (Tangkap layar laman PKN STAN)

Persyaratan daftar PKN STAN 2024

Selain syarat nilai UTBK 2024 dan nilai rapor, berikut beberapa syarat lain yang harus kamu penuhi saat mendaftar PKN STAN 2024:

1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. 

3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.

4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau
anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya
selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga
kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
  • Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
  • Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.

c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk. Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.

10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:

  • Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk. Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Demikian informasi mengenai syarat nilai UTBK 2024 dan nilai rapor untuk mendaftar PKN STAN 2024. Informasi lainnya mengenai pendaftaran PKN STAN 2024 bisa kamu baca lewat tautan ini.

(KOMPAS.com/ Mahar Prastiwi)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
CPNSUTBKPKN STAN 2024
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved