Pendidikan
Strategi Baru PPDB SMP 2024 di Banyumas, Ada Aturan Tidak Boleh Numpang KK dan Dibagi 4 Jalur
Strategi baru PPDB SMP 2024 di Banyumas, ada aturan tidak boleh numpang KK dan dibagi 4 jalur.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.
Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.
Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memperketat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 untuk jenjang SMP.
Ketua Panitia PPDB Banyumas, Sarno mengatakan, calon peserta didik tidak boleh menumpang kartu keluarga (KK) kerabat atau orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah.
"Kebijakan ini lebih dalam rangka untuk ketertiban dalam pelaksanaan PPDB," kata Sarno yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dindik Banyumas kepada wartawan, Selasa (21/5/2204).

Sarno menjelaskan, calon peserta didik yang pindah KK harus disertai dengan orangtuanya.
Berbeda dengan tahun lalu, calon peserta didik yang pindah alamat tanpa orangtuanya masih diperbolehkan.
Terkait batas minimal waktu perpindahan KK, kata Sarno, masih sama dengan tahun sebelumnya. Pindah KK minimal dilakukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca juga: 9 Sekolah Kedinasan 2024 Lengkap dengan Link Website dan Akun Instagram, Bisa Dikepoin Dulu
Strategi mengelabui sistem zonasi
Seperti diketahui, untuk menyiasati sistem zonasi, biasanya calon peserta didik kerap dimasukkan ke KK orang lain yang alamatnya masuk dalam zonasi sekolah yang dituju.
Lebih lanjut Sarno mengatakan, secara umum petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 SMP Halaman 241 Aktivitas 6: Rencana Pembangunan Lima Tahun
Baca juga: 29 Syarat Umum untuk Mendaftar PPDB SMA dan SMK Jatim 2024, Pendaftaran Terbagi 4 Tahap
PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi.
Untuk jalur zonasi SMP, ketentuannya paling sedikit 60 persen dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan jalur prestasi paling banyak 20 persen dari daya tampung sekolah.
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|