Breaking News:

Pendidikan

Inilah Jadwal dan Dokumen Pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, Perhatikan Syaratnya

Inilah jadwal dan dokumen untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, perhatikan syaratanya.

Editor: Sinta Darmastri
TribunSulbar
Ilustrasi siswa ; Inilah jadwal dan dokumen untuk pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA dan SMK, perhatikan syaratanya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.

Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.

Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 (Penerimaan Peserta Didik Baru Jawa Barat) akan dimulai awal Juni 2024 mendatang.

Siswa kelas 9 yang mau mendaftar SMA/SMK atau orangtua yang mau mendaftarkan anaknya ke SLB (Sekolah Luar Biasa), perlu tahu apa saja dokumen untuk mendaftar di PPDB Jabar 2024.

Dilansir dari laman resminya, dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024. Baik itu dokumen persyaratan umum dan dokumen persyaratan khusus.

Ilustrasi PPDB online
Ilustrasi PPDB online (PPDB Online)

Orangtua dan siswa perlu tahu informasi ini sebagai langkah persiapan.

Dokumen untuk daftar PPDB Jabar 2024

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu beserta ujian sekolah jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/kartu identitas anak, dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.

3. Kartu Tanda Penduduk orangtua peserta didik

4. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orangtua yang menyatakan data calon peserta didik asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orangtua (format dapat diunduh pada website PPDB).

5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan. Kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

Sedangkan Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi antara lain:

1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA), kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua berlaku ketentuan:

  • Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
  • Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah
  • Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal dunia
  • Melampirkan surat atau akta cerai dari instansi berwenang jika orangtua telah bercerai
  • Wajib menampilkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili dan tercantum dalam Kartu Keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua
  • Ketentuan nomor 1 sampai 5 hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024. Tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school).

Setelah tahu dokumen apa saja yang dibutuhkan, berikut persyaratan calon peserta didik di PPDB Jabar 2024:

1. Calon peserta didik baru SMA/SMK syaratnya meliputi:

  • Lulus MP atau bentuk lain yang sederajat bisa MTs, paket B)
  • Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
  • Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan Pendidikan khusus (SLB)
  • Menyelenggarakan Pendidikan layanan khusus (daerah bencana)
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.

3. Persyaratan dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Sedangkan syarat calon peserta didik baru yang mendaftar di SLB pada PAUDLB, SDLB, SMPLB, SMALB perlu memenuhi kriteria berikut ini:

  • Memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan ari pakar psikolog, tenaga medis, resource center
  • Memiliki ijazah bagi calon peserta didik baru SLB pada jenang Pendidikan dasar yaitu lulusan sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan SMP luar biasa (SMPLB)
  • Dalam hal ini calon peserta didik baru tidak memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan, calon peserta didik baru dapat mengikuti asesmen atau diagnose kekhususan yang dilaksanakan tenaga medis/psikolog/satuan Pendidikan bekerja sama dengan Resource Center atau tim ahli di SLB.

Berikut informasi mengenai jadwal PPDB 2024 Jabar yang perlu kamu ketahui:

1. Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1: 3-7 Juni 2024.
2. Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024
3. Pemetaan/persyaratan afirmasi KETM non-ekstrim: 10-12 Juni 2024
4. Rapat koordinasi penyaluran KETM non ekstrim, rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 13-14 Juni 2024
5. Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024
6. Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024

Demikian informasi mengenai dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Jabar 2024, syarat hingga jadwal lengkapnya.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
PPDBJabarsekolah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved