Breaking News:

Ini Perbedaan UKT dan Uang Pangkal untuk Masuk Perguruan Tinggi, Bakal Naik? Ini Kata Nadiem Makarim

Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru, apa itu UKT?

|
Editor: Amir M
via KOMPAS.com
Ilustrasi mahasiswa di kampus, kuliah. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini perbedaan UKT dan Uang Pangkal untuk masuk perguruan tinggi.

Benarkah besaran uang kuliah tunggal atau UKT akan naik?

Berikut ini penjelasan Nadiem Makarim selengkapnya.

Setiap calon mahasiswa perlu mengenal beberapa istilah terkait pembiayaan pendidikan perguruan tinggi.

Melansir dari laman Universitas Khairun, biaya pendidikan adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh mahasiswa untuk mendukung proses pembelajaran dan administrasi akademik.

Ini terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya.

Di universitas negeri, biaya ini lebih dikenal dengan istilah Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mahasiswa yang diterima di universitas pilihan harus membayar UKT setiap semester sebagai biaya kuliah.

UKT tidak dibayarkan satu kali, melainkan per semester sampai selesai kuliah.

Sebelum memilih universitas, calon mahasiswa perlu mengetahui jenis biaya kuliah yang berlaku, terutama untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Seleksi Mandiri.

Pada jalur seleksi mandiri, calon mahasiswa akan dikenakan biaya pangkal atau yang dikenal sebagai Iuran Pengembangan Institusi (IPI). 

Namun, pada jalur SNBP, SNBT, dan SM, dikenal sistem UKT.

Komponen Biaya Pendidikan

Tak hanya UKT, terdapat istilah lain seperti BKT, BOPT, dan SSBOPT yang perlu Anda ketahui.

Istilah biaya kuliah tunggal (BKT) mencakup keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi.

Sementara, perhitungan UKT hanya pada biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk proses pembelajaran.

Setiap kampus perlu menentukan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) yang merupakan biaya yang dihitung berdasarkan aktivitas pendidikan. 

Sedangkan, Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi selain investasi dan pengembangan.

UKT berfungsi hanya memberikan subsidi silang berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali mahasiswa.

Ini memungkinkan pengelompokan biaya UKT berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.

UKT harus dibayarkan penuh setiap semester oleh mahasiswa.

Baca juga: 30 Daftar Perguruan Tinggi Tersedia Beasiswa LPDP Bagi Penyandang Disabilitas, Tentukan Pilihanmu!

Ilustrasi mahasiswa di kampus, kuliah
Ilustrasi mahasiswa di kampus, kuliah (via KOMPAS.com)

Uang Pangkal atau IPI

Setelah mengenal UKT, tentu beberapa jalur seleksi mandiri akan mengeluarkan kebijakan Uang Pangkal.

Ini merupakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau kemudian diatur dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri akan dikenai IPI.

Ini merupakan pungutan tambahan selain UKT bagi mahasiswa S1 dan Program Diploma.

IPI hanya berlaku untuk jalur Mandiri dengan besaran yang disesuaikan dengan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

Pembayaran Uang Pangkal atau IPI

Uang Pangkal atau IPI dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada saat awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.

Kenapa IPI hanya berlaku untuk calon mahasiswa Jalur Mandiri?

Hal ini karena Jalur Mandiri merupakan jalur penerimaan yang pengelolaannya sepenuhnya diserahkan kepada kampus untuk mengatur seluruh kegiatan penerimaan mahasiswa baru.

Penentuan besaran IPI setiap program studi bervariasi, disesuaikan dengan akreditasi dan kelompok rumpun ilmu, sehingga setiap kelompok rumpun ilmu di Universitas memiliki model pembiayaan yang berbeda.

IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus serta mendukung penyelenggaraan kegiatan kampus yang didanai melalui IPI.

Perlu dicatat bahwa IPI tidak termasuk dalam komponen BOPT dan SSBOPT.

Ilustrasi uang biaya kuliah
Ilustrasi uang biaya kuliah (Pixabay)

Perbedaan Uang Pangkal (IPI) dan UKT

Agar lebih jelas, simak perbedaan antara IPI dan UKT.

Tujuan Penggunaan:

  • IPI: Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan kampus dan menunjang penyelenggaraan kegiatan kampus yang dibiayai melalui IPI.
  • UKT (Uang Kuliah Tunggal): UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.

Pemberlakuan:

  • IPI: Diterapkan khusus untuk calon mahasiswa yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  • UKT: Dikenakan kepada setiap mahasiswa dan semua jalur, terutama di universitas negeri, untuk penyelenggaraan pendidikan.

Sifat dan Jangka Waktu Pembayaran:

  • IPI: Uang pangkal ini hanya dibayarkan oleh mahasiswa hanya pada awal masuk PTN atau sekali selama masa studi.
  • UKT: UKT hanya dibayarkan setiap semester hingga mahasiswa menyelesaikan studi.

Besaran Biaya:

  • IPI: Besaran IPI ditetapkan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.
  • UKT: Besaran UKT juga ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa atau keluarganya, namun lebih bersifat umum karena dikenakan kepada setiap mahasiswa.

Fungsi Dana:

  • IPI: Dana Uang Pangkal atau IPI digunakan untuk pembangunan infrastruktur kampus, pengembangan akademik, fasilitas penelitian, dan pelayanan bagi mahasiswa.
  • UKT: Dana dari UKT digunakan untuk menyokong berbagai aspek pendidikan, termasuk penggajian dosen, pengadaan buku dan perpustakaan, biaya administrasi, dan kegiatan akademik lainnya.

Komponen Biaya:

  • IPI: Merupakan biaya tambahan selain UKT dan dapat mencakup biaya pengembangan institusi yang tidak termasuk dalam UKT.
  • UKT: Terdiri dari uang kuliah dan biaya layanan akademik lainnya yang dikenakan kepada mahasiswa.

Kenaikan UKT bagi mahasiswa baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Ia pun memastikan bagi mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak.

"Jadi, peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru.

Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).

Nadiem merasa perlu menegaskan hal tersebut untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut bahwa kenaikan UKT akan berdampak kepada semua mahasiswa di perguruan tinggi.

"Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ujar Nadiem, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Menurutnya, kenaikan UKT tersebut tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan.

Sebab, kata dia, prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Artinya, bagi mahasiswa yang ekonominya mampu akan membayar lebih banyak. Begitu pun sebaliknya.

"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," ucap Nadiem.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia pun mengatakan kebijakan tersebut sudah dijalankan oleh Kemendikbud Ristek selama ini.

Dirinya juga sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela.

"Dan hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya," ucap Nadiem.

Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT.

UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.

Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi.

Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.

Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.

Diolah dari artikel KONTAN.co.id dan KOMPAS.tv

Sumber: KOMPAS
Tags:
Nadiem MakarimUKTSNBTSNBP 2024mahasiswakampuskuliah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved