Pendidikan
29 Syarat Umum untuk Mendaftar PPDB SMA dan SMK Jatim 2024, Pendaftaran Terbagi 4 Tahap
29 syarat umum untuk mendaftar PPDB SMA dan SMK Jatim 2024, pendaftaran terbagi 4 tahap.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 paling awal ialah pengajuan akun.
Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.
Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Tahapan PPDB Jatim 2024 sudah dimulai dengan prapendaftaran terlebih dahulu.
Baru selanjutnya pendaftaran PPDB Jatim 2024 untuk jenjang SMA/SMK dimulai pada awal Juni mendatang.
Dalam PPDB Jatim 2024, pendaftaran dibagi menjadi 4 tahapan dengan semua jalur yang tersedia.

Dilansir dari laman resminya, berikut jadwal PPDB Jatim 2024 untuk semua jalur jenjang SMA dan SMK.
Prapendaftaran PPDB Jatim 2024
- Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 20 - 25 Mei 2024
- Verifikasi Nilai Rapor Oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 - 28 Mei 2024
- Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP/Sederajat: 27 - 30 Mei 2024
- Pengambilan PIN oleh Calon Peserta Didik Baru: 27 Mei - 14 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi Dokumen oleh Operator SMA/SMK: 28 Mei - 15 Juni 2024
- Latihan Pendaftaran: 5 - 8 Juni 2024
- Tes Kesehatan untuk Syarat Pendaftaran SMK Negeri pada Konsentrasi Keahlian tertentu: 28 Mei - 15 Juni 2024
PPDB Tahap I
- Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba
- Pendaftaran: 10 - 11 Juni 2024
- Penutupan:11 Juni 2024
- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 11 - 13 Juni 2024
- Pengumuman: 14 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 14 Juni 2024
- Daftar Ulang di SMA/SMK Negeri Tujuan: 14 - 15 Juni 2024
PPDB Tahap II
- Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
- Pendaftaran: 18 - 19 Juni 2024
- Penutupan: 19 Juni 2024
- Pengumuman: 20 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 20 Juni 2024
- Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 20 - 21 Juni 2024
PPDB Tahap III
Jalur Zonasi SMK
- Pendaftaran: 22 - 23 Juni 2024
- Penutupan: 23 Juni 2024
- Pengumuman: 24 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 24 Juni 2024
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 24 Juni - 25 Juni 2024
- Pengumuman Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024
- aftar Ulang Pemenuhan Pagu: 26 Juni 2024
PPDB Tahap IV
Jalur Zonasi SMA
- Pendaftaran: 27 - 28 Juni 2024
- Penutupan: 28 Juni 2024 21.00 WIB
- Pengumuman: 29 Juni 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2024
- Daftar Ulang di SMA Negeri Tujuan: 29 Juni dan 1 Juli 2024
- Pengumuman Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024
- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 2 Juli 2024
PPDB Tahap V
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
- Pendaftaran: 3 - 4 Juli 2024 00.01 - 21.00 WIB
- Penutupan: 4 Juli 2024 2
- Pengumuman: 5 Juli 2024
- Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 5 Juli 2024
- Daftar Ulang di SMK Negeri Tujuan: 5 - 6 Juli 2024
Baca juga: Berikut Jarak yang Dihitung di Jalur Zonasi PPDB 2024 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK
Setelah tahu jadwal lengkap PPDB Jatim 2024, perhatikan juga syarat umum untuk mendaftar jenjang SMA/SMK di Jawa Timur.
1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;
2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2024 atau lulusan tahun sebelumnya;
4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi, atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur;
5. Wilayah luar zonasi yang berbatasan yang dimaksud pada nomor 4 adalah wilayah luar zonasi yang berbatasan langsung dengan wilayah zonasi lain dalam 1 (satu) kabupaten/kota, luar kabupaten/kota, dan/atau luar provinsi Jawa Timur;
6. Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud pada nomor 4, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri;
7. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.;
8. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 7 meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit.
Contohnya seperti Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana non-alam. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
9. Dalam hal KK kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi
10. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada nomor 9, antara lain:
- penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
- pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
- hilang atau rusak.
11. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK sebagaimana dimaksud pada nomor 10, maka harus disertakan: KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
12. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, maka harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut;
13. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya;
14. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 13, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang;
15. Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya;
Baca juga: Inilah Biaya Pendaftaran Sekolah Kedinasan STIS 2024, Cek Juga Jadwal Tahap Seleksinya
16. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di lembaga pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti domisili lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang;
17. Surat keterangan domisili yang dimaksud pada nomor 16, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2024 tanggal 10 Juni 2024;
18. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
19. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai surat keterangan tentang asesmen awal (asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik) dari dokter, dokter spesialis, psikolog, dan/atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, serta surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).;
20. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
21. Calon peserta didik baru warga negara Indonesia dan warga negera asing kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;
22. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
23. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 22 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;
25. Calon peserta didik baru tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan;
26. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);
27. Persyaratan khusus sebagai mana dimaksud pada nomor 25 bagi calon peserta didik baru SMK terdiri dari:
- Calon peserta didik tidak boleh buta warna pada bidang keahlian/program Keahlian/Konsentrasi Keahlian
- Teknologi Manufaktur dan Rekayasa: Semua Konsentrasi Keahlian
- Energi dan Pertambangan: Konsentrasi Keahlian pada Program Keahlian Teknik Ketenagalistrikan
- Teknologi Informasi: Semua Konsentrasi Keahlian
- Kesehatan dan Pekerjaan Sosial: Asisten Teknik Laboratorium Medik, Farmasi Klinis dan Komunitas, Farmasi Industri
- Seni dan Ekonomi Kreatif: Seni Lukis, Desain Komunikasi Visual, Kriya Kreatif Batik dan Tekstil, Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi, Teknik Grafika, Kriya Kreatif Keramik, Animasi, Desain dan Produksi Busana
- Pariwisata: Tata Kecantikan Kulit dan Rambut
- Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk wanita dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian: Usaha Layanan Pariwisata, Perhotelan, Teknik Alat Berat. Teknik Mekanik Industri, Teknik Pemesinan
28. Calon peserta didik baru jenjang SMK yang memilih Bidang Keahlian/Program Keahlian/Konsentrasi Keahlian yang mempersyaratkan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada nomor 26 wajib melakukan tes kesehatan pada saat pelaksanaan pengambilan PIN di SMK yang dituju atau SMK terdekat; dan
29. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah pagu.
Demikian informasi lengkap mengenai jadwal PPDB Jatim 2024 yang perlu diperhatikan orangtua dan siswa.
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|