Pendidikan
6 SMA Ini Tidak Bisa Dipilih di PPDB Sumut 2024, Perhatikan Juga Jadwal untuk SMA dan SMK
6 SMA ini tidak bisa dipilih di PPDB Sumut 2024, perhatikan juga jadwal untuk SMA dan SMK.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Proses pengajuan akun dalam PPDB ini penting karena tujuannya untuk memverifikasi data calon siswa.
Setelah itu, orangtua atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa mengurus token pendaftaran, lalu memilih sekolah tujuan PPDB.
Ada enam SMA negeri yang tidak bisa didaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru Sumatera Utara (PPDB Sumut) 2024.
Saat ini pendaftaran PPDB Sumut 2024 sudah dibuka sejak Rabu, (15/5/2024) melalui lima jalur utama. Semua jalur ini dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK Negeri.
Pemerintah Provinsi Sumut juga telah mengatur persyaratan, jadwal, dan sekolah negeri mana saja yang tidak bisa dipilih di PPDB tahun ini.
PPDB Sumut 2024 akan dibuka dalam dua tahap, yakni tahap 1 dimulai tanggal 15 hingga 20 Mei 2024 dan tahap 2 pada 3 hingga 8 Juni 2024.

Total satuan pendidikan yang ada dalam PPDB Sumut sebanyak 435 sekolah SMA dengan kuota 96.588 siswa dan SMK ada 282 sekolah dengan kuota 89.560 siswa.
Sementara untuk jalur PPDB Sumut 2024 yang dibuka antara lain:
- Jalur Afirmasi
- Jalur Zonasi
- Jalur Perpindahan Orang Tua & Anak Guru
- Jalur Prestasi
- Jalur Prestasi Nilai Rapor (Khusus SMK)
Baca juga: 5 Cara Daftar Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024, Perhatikan Juga Kategori Calon Siswa yang Akan Masuk
6 SMA tidak bisa dipilih di PPDB Sumut 2024
Sementara itu, enam SMAN yang tidak bisa didaftar dalam PPDB Sumut 2024 ini karena sistem sekolahnya adalah asrama. Sehingga, siswa hanya bisa memilih sekolah negeri non-asrama dalam PPDB. Berikut daftar SMAN berasrama di Sumut:
1. SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah
2. SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan
3. SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal
4. SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun
5. SMAN 2 Balige Kabupaten Toba
6. SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan
Selain keenam SMA di atas, ada ketentuan lain bagi sekolah yang tidak bisa dipilih di PPDB Sumut 2024. Berikut ketentuannya:
1. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung.
2. Sekolah yang dapat diusulkan cabang dinas pendidikan untuk menerima calon peserta didik melalui zonasi khusus dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak ada SMA/SMK negeri/swasta pada kecamatan tempat domisili calon peserta didik;
- Hanya memiliki SMKN/Swasta pada kecamatan tempat domisili calon pesrta didik;
- Jarak desa domisili calon peserta didik tidak terjangkau zonasi (bagi calon peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.
Sementara itu, pengajuan sekolah yang mengikuti zonasi khusus harus diawali dengan usulan masyarakat yang disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah atau Camat kepada Kepala Sekolah kemudian ke Cabang Dinas dan disampaikan serta di tetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Pengusulan zonasi wajib mencantumkan nama sekolah dan nama siswa serta alamat calon peserta didik. Kuota zonasi khusus maksimal 20 persen dari kuota jalur zonasi reguler dalam satu sekolah.
Proses seleksi peserta didik baru di zonasi khusus dilakukan oleh sekolah tujuan zonasi khusus bersama pengawas sekolah dan ditetapkan oleh Cabang dinas Pendidikan masing-masing
Jika jumlah pendaftar zonasi khusus melebihi kuota yang ditetapkan, maka seleksi dilaksanakan berdasarkan nilai rata-rata raport SMP/sederajat (semester 1 sampai 5).
Baca juga: Inilah Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024, Perhatikan Jadwal serta Lengkapi Dokumen-dokumennya
Jenjang SMA
Tahap I
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 - 14 (afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua): 15 - 20 Mei 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 - 6 (afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua): 21 - 26 Mei 2024
- Validasi PPDB Tahap I: 15 - 28 Mei 2024 Pengumuman PPDB Tahap I: 29 Mei 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap I: 29 - 31 Mei 2024
- Pendaftaran Ulang/Lapor PPDB Tahap I: 1-3 Juni 2024
Tahap II
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 - 14 (zonasi): 3-8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 - 6 (zonasi): 9-14 Juni 2024
- Validasi PPDB Tahap II: 3-6 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II: 17-19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang/ Lapor PPDB Tahap II: 20-26 Juni 2024
Jenjang SMK
Tahap I
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 - 14 (afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orangtua): 15 - 20 Mei 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 - 6 (afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orangtua): 21 - 26 Mei 2024
- Validasi PPDB Tahap I: 15 - 28 Mei 2024 Pengumuman PPDB Tahap I: 29 Mei 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap I: 29 - 31 Mei 2024
- Pendaftaran Ulang dan Lapor PPDB Tahap I: 1-3 Juni 2024
Tahap II
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 7 - 14 (prestasi): 3-8 Juni 2024
- Pendaftaran PPDB Cabdis wilayah 1 - 6 (prestasi): 9-14 Juni 2024
- Validasi PPDB Tahap II: 3-6 Juni 2024
- Pengumuman PPDB Tahap II: 17 Juni 2024
- Masa sanggah PPDB Tahap II: 17-19 Juni 2024
- Pendaftaran Ulang dan lapor PPDB Tahap II: 20-26 Juni 2024
Demikian informasi 6 SMA yang tidak bisa didaftar di PPDB Sumut 2024. Jadi, sudah siap daftar PPDB Sumut 2024 kali ini?
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|