Breaking News:

Pendidikan

Ramai Soal Acara Wisuda di Sekolahan, Ini Kata Kemendikbud: Tidak Bersifat Wajib

Ramai soal acara wisuda di sekolahan, ini kata Kemendikbud: Tidak Bersifat Wajib, sehingga tidak membebani orang tua wali.

Editor: Sinta Darmastri
Ist
Ilustrasi Mahasiswi; Ramai soal acara wisuda di sekolahan, ini kata Kemendikbud: Tidak Bersifat Wajib, sehingga tidak membebani orang tua wali. 

TRIBUNTRENDS.COM - Ramai perbincangan perihal wisuda di sekolah yang mematok harga fantastis.

Orangtua banyak yang protes sehingga memberatkan bagi wali murid yang kurang mampu.

Beginilah tanggapan Kemendikbud mengenai acara wisuda di sekolahan.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan kegiatan atau prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib.

Hal itu juga sudah tertuang di laman Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 75 Tahun 2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

"Mengenai fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilakukan oleh satuan pendidikan, sesuai Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 dan Permendikbud Ristek Nomor 75 Tahun 2016, Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa kegiatan itu tidak bersifat wajib," demikian yang tertulis di unggahan akun Instagram resmi Kemendikbud, Kamis (16/5/2024).

Ilustrasi wisuda.
Ilustrasi wisuda. (Grid.id)

Selain tidak bersifat wajib, Kemendikbud Ristek juga menegaskan keguatan wisuda yang dilakukan sekolah tidak boleh sampai membebani orangtua.

Sebab, pada dasarnya memang wisuda kelulusan di sekolah tidak bersifat wajib diadakan oleh sekolah ataupun diikuti siswa.

"Dan (wisuda) tidak boleh membebani orangtua atau wali murid," lanjut unggahan tersebut.

Baca juga: Bu Aku Lulus Pilu Wisudawan Bawa Foto Mendiang Ibunya saat Acara Wisuda: Ini Impian Ibuku

Berikut imbauan lengkap mengenai pelaksanaan wisuda di sekolah berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023:

1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.

2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Transportasi Darat, Lengkap dengan Biaya Pendaftaran hingga Wisuda, Kerja Terjamin

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

Demikian informasi mengenai ketentuan dari Kemendikbud Ristek yang menyatakan bahwa prosesi wisuda di sekolah tidak bersifat wajib.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kemendikbudwisudasekolah
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved