Breaking News:

Pendidikan

Keluhan soal UKT PTN yang Naik di 2024, Kemendikbud: Wajib Ada Biaya Rp500 Ribu hingga Rp 1 Juta

Banyak keluhan soal UKT PTN yang naik di tahun 2024, wajib ada biaya Rp500 ribu hingga Rp 1 juta.

Editor: Sinta Darmastri
Freepik
Ilustrasi; Banyak keluhan soal UKT PTN yang naik di tahun 2024, wajib ada biaya Rp500 ribu hingga Rp 1 juta. 

TRIBUNTRENDS.COM - Banyak lulusan SMA (Sekolah Menegah Atas) yang hendak meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi.

Supaya tidak salah dalam memilih, ada jurusan kuliah yang tepat untuk lulusan SMA yang dapat dicoba.

Banyak perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk para mahasiswa baru tahun 2024.

Beberapa PTN yang menaikkan UKT ini diminta lebih bersikap bijak dan mengutamakan asas keadilan.

Karena itu, wajib ada UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan UKT kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester dalam kategori UKT semua jalur. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif.

Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah (SHUTTERSTOCK/PUTRADIGITALID via KOMPAS.com)

Artinya, dapat diakses oleh berbagai lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan akademis tinggi.

Untuk itu, dalam penetapan besaran UKT, pemerintah mewajibkan ada dua kelompok UKT yang harus ada.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

“Dalam penetapan UKT, wajib ada kelompok UKT 1 dan UKT 2 dengan proporsi minimum dua puluh persen. Ini untuk menjamin akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelas Tjitjik, dilansir dari rilis Kemendikbud.

Baca juga: UKT di 14 Fakultas Unair Tidak Naik, Inilah Biaya yang Wajib Dibayar Per Semester

PTN punya otonom UKT kelompok 3 ke atas

Lebih lanjut, Tjitjik menjelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya.

Namun, Tjitjik mengingatkan bahwa penetapan besaran UKT tetap ada batasannya yaitu untuk UKT kelompok paling tinggi maksimal sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan BKT.

BKT merupakan dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Baca juga: Perhatian! 10 PTN Ternama di Indonesia Ini Menaikkan UKT di 2024, Ada UI, UGM, hingga UNS

Pemerintah hanya bisa intervensi 30 persen BOPTN

Tjitjik menjelaskan, saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Untuk itu, perlu peran serta masyarakat bergotong royong melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Selain itu, Tjitjik juga mendorong perguruan tinggi mengoptimalkan pengelolaan aset untuk menambah pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) non-UKT dan IPI.

Tjitjik menegaskan bahwa saat ini Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) agar penyesuaian UKT tidak melebihi batas standar pembiayaan yang telah ditentukan, harus sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan masing-masing.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Tags:
UKTPTNKemendikbud
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved