Breaking News:

Selebrita

Enzy Storia Pertanyakan Nasib Tasnya yang Ditahan Bea Cukai: Mahalan Pajaknya Daripada Barangnya

Keluhan Enzy Storia ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Editor: Amir M
Instagram/@enzystoria
Enzy Storia pertanyakan nasib tasnya yang ditahan bea cukai 

TRIBUNTRENDS.COM - Enzy Storia merelakan tasnya ditahan oleh pihak bea cukai.

Hal tersebut lantaran biaya pajaknya lebih besar daripada harga barangnya.

Lantas bagaimana nasib tas Enzy Storia tersebut?

Keluhan terkait pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih ramai disampaikan oleh masyarakat melalui platform media sosial, X.

Kali ini keluhan dilontarkan oleh artis, Enzy Storia.

Lewat akun X pribadinya, Enzy menceritakan pengalamannya untuk tidak menebus tas yang dibeli dari luar negeri, sebab dikenakan bea masuk dan pajak yang lebih besar dari harga tas itu sendiri.

Ia pun mempertanyakan nasib dari tas yang tidak ditebus itu.

Apakah tas itu dikirim kembali ke pengirim atau tidak.

"Penasaran tas yang engga gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim," tulis Enzy, Jumat (17/5/2024).

Keluhan itu pun ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Ia menyampaikan permohonan maaf atas pengalaman yang dialami oleh Enzy.

"Kak @EnzyStoria terima kasih informasinya.

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Prastowo, lewat unggahan akun X-nya.

Prastowo bilang, dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak Ditjen Bea Cukai.

Adapun saat ini, permasalahan itu sedang dikoordinasikan dengan pihak jasa pengiriman terkait.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Enzy mengenai kronologi dari permasalahan itu.

Namun, kronologi itu tidak dibeberkan langsung oleh Prastowo.

"Kami segera kembali setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan solusi terbaik," ucap Prastowo.

Baca juga: 5 Fakta Kondisi Enzy Storia Idap Autoimun, Dikabarkan Bikin Sulit Hamil hingga Singgung Takdir

Enzy Storia
Enzy Storia (Instagram)

Viral Kasus TKW Beli Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta

Beberapa hari terakhir media sosial dibanjiri dengan keluhan-keluhan masyarakat terkait kinerja pegawai Bea Cukai. Institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini memang tengah jadi sorotan publik.

Keluhan yang ramai dibahas di lini masa paling banyak terkait dengan tingginya bea masuk dan pajak yang harus dibayar masayarakat saat membawa masuk barang yang dibeli dari luar negeri.

Salah satu yang menyita perhatian adalah kasus yang menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Kasus yang viral ini sejatinya terjadi pada pertengah April 2024 lalu yakni saat masa libur Lebaran. Namun kemudian kembali ramai dibahas saat institusi Bea Cukai banyak dikeluhkan publik di media sosial beberapa hari terakhir.

Kronologi kasus

Sang PMI mengaku dirinya membeli cokelat dari negara tempatnya bekerja seharga Rp 1 juta, namun begitu sampai di bandara di Indonesia, ia diminta membayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta.

Melalui akun media sosial X @beacukaiRI, Bea Cukai Kemenkeu pun kemudian meluruskan kejadian tersebut. Pengenaan pajak dan bea masuk, diklaim sudah sesuai prosedur.

Seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Jumlah yang harus dibayar sang pekerja migran sudah sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.

Menurut penjelasan Rifaldy, tingginya pajak dan bea masuk yang perlu dibayar terjadi karena Bea Cukai tak hanya menilai cokelat, melainkan juga menghitung tas yang ikut dibawa sang pekerja migran.

"Ada 20 bungkus makanan senilai 40 dollar AS atau setara Rp 616.160 dan sebuah tas senilai 1.108 dollar AS atau setara Rp 17.067.632," kata Rifaldy menjelaskan.

Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.

Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.

Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.

Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.

"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.

Ilustrasi bea cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang Malaysia. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan
Ilustrasi bea cukai. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar melakukan pengecekan terhadap pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang Malaysia. Ia menyatakan bahwa tidak ada pungutan bea masuk atau pajak yang dikenakan (DJBC)

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta

Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X.

Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.

“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.

Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.

Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.

Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.

Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.

Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

(KOMPAS.com/ Muhammad Idris)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Enzy Storiabea cukai
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved