Selebrita
Enzy Storia Pertanyakan Nasib Tasnya yang Ditahan Bea Cukai: Mahalan Pajaknya Daripada Barangnya
Keluhan Enzy Storia ditanggapi langsung oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Editor: Amir M
Disebutkan produk impor berupa cokelat dikenaai tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen, PPN 11 persen, dan PPh 15 persen.
Sehingga keseluruhan barang kiriman yang dibawa pekerja migran bersangkutan dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Usai keluhannya ditanggapi Bea Cukai, pekerja migran pemilik cokelat merespons video klarifikasi Bea Cukai.
Menurutnya tas dia yang gunakan barang palsu dan mempersilakan petugas Bea Cukai mengambilnya karena dirinya keberatan dengan besarnya denda yang harus dibayar.
"Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil saja buat bapak itu tasnya sama cokelatnya sekalian buat Lebaran," kata wanita tersebut.

Klarifikasi Bea Cukai Bandara Soetta
Sementara itu Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pihaknya telah menjawab keluhan tersebut melalui video yang diunggah akun Tiktok resmi Bea Cukai dan X.
Sama dengan klarifikasi seorang petugas Bea Cukai bernama Rifaldy, Hatta menjelaskan bahwa pajak dan bea masuk dikenakan untuk coklat beserta tas yang dibawa PMI.
“Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai Rp 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai Rp 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut,” ungkap Hatta dikutip dari laman resmi Bea Cukai.
"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya lagi.
Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri.
Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.
Karena, bukti pembayaran tersebut dapat dijadikan salah satu dasar oleh Bea Cukai untuk menetapkan nilai pabean.
Lalu, jika atas barang kiriman tersebut dipungut bea masuk dan PDRI, pungutan dibayarkan menggunakan kode billing ke rekening kas negara.
Untuk melacak barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai menyediakan tracking system melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.
(KOMPAS.com/ Muhammad Idris)
Diolah dari artikel di KOMPAS.com
Sumber: Kompas.com
'Tetap Ibu Kandung' Tangis Farel Prayoga Bertemu Ibu setelah 14 Tahun Terpisah, Sikapnya Bikin Syok |
![]() |
---|
Cerita Boy William Usai Cium dan Peluk Ayu Ting Ting di Atas Panggung, Rahasia Lama Terbongkar |
![]() |
---|
4 Artis Korea Nikah dengan Suami Kalangan Non-Seleb, Ada yang Awet Sampai Hampir 20 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Park Si Hoo, Aktor Dituduh 'Perantara Perselingkuhan', Kenalkan Pelakor ke Suami Orang |
![]() |
---|
Acha Septriasa Cerai! Ini Perjalanan Cinta hingga Berpisah dengan Vicky Kharisma |
![]() |
---|