Pendidikan
Apakah Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Freelance atau Part Time? Inilah Penjelasannya
Apakah penerima KIP Kuliah boleh bekerja Freelance atau Part Time? Inilah penjelasannya lebih lengkap.
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan kembali dibuka pada tahun 2024.
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Program ini bisa dimanfaatkan oleh siswa berprestasi yang terkendala biaya untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Ramai di media sosial (medsos) banyak penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bergaya hidup mewah dan sering flexing.
Beberapa selebgram yang terindikasi penerima KIP Kuliah, sampai ada yang mengundurkan diri karena dianggap mampu oleh netizen. Seperti salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), berinisiap MJ.
Sebagian mahasiswa yang diduga ikut flexing, ada yang mengakui jika gadget dan barang yang dibeli adalah hasil kerja selama kuliah.
Tetapi sebenarnya, bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan penerima KIP Kuliah
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima bantuan ini.
Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini.
Pada aturan ini, memang tidak dijelaskan rinci bagaimana mahasiswa aktif yang mengambil part time atau freelance boleh tetap menerima KIP Kuliah atau tidak.
Namun dalam aturan ini pada poin G yaitu Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, tertulis apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi, bisa dibatalkan bantuannya.
Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.
9 Alasan KIP Kuliah Bisa Dicabut
Berikut aturan pembatalan penerima KIP Kuliah atau dicabutnya bantuan dari Kemendikbud ini:
A. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.
B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:
- meninggal dunia;
- putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;
- pindah ke Perguruan Tinggi lain;
- melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;
- menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau
- tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Jika kemampuan ekonomi mahasiswa ternyata sudah memenuhi kategori mampu, maka KIP Kuliah juga bisa dibatalkan oleh kampus.
Karena bantuan ini memang ditujukan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi namun bisa menunjukkan prestasi dan kemampuan akademik yang bagus.
Karena itu Puslapdik mengimbau perguruan tinggi untuk evaluasi setiap semester. Ketentuan evaluasi sendiri dilakukan seperti ini:
1. Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
2. Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan.
3. Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
4. Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
5. Evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi nantinya berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.
Demikian penjelasan terhadap pertanyaan bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja?Sehingga mahasiswa yang telah menerima KIP Kuliah agar bijaksana dalam mengelola uang serta mempertahankan IPK-nya.
Sumber: Kompas.com
SD Karaton 5 Pandeglang Ini Awalnya Nol Pendaftar, Kini Diselamatkan 6 Anak Hebat! |
![]() |
---|
8 Sekolah Pramugari yang Ada di Indonesia, Lulus Bisa Jadi Awak Kabin |
![]() |
---|
Bukan UI, Ini Kampus Indonesia Masuk TOP 10 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2025 |
![]() |
---|
Informasi Lengkap SIMAK UI 2025, Syarat, Jadwal, Biaya hingga Materi Ujian |
![]() |
---|
5 Jurusan Kuliah 2025 dengan Prospek Cerah di Masa Depan, Peluang Langsung Kerja Setelah Lulus |
![]() |
---|