Terungkap Tujuan Galih Loss Membuat Konten Kontroversial, dari Penistaan Agama hingga Prank Ojol
Polisi telah menetapkan TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss sebagai tersangka, ini motifnya buat konten kontroversial.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Setelah berbagai kontroversi, akhirnya Galih Loss resmi jadi tersangka.
Sebelum viral dalam kasus dugaan penistaan agama, Galih Loss juga pernah viral terkait konten prank ke ojol.
Kini, Polisi telah menetapkan TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Kepada polisi, Galihloss mengaku membuat konten tersebut untuk mendapatkan keuntungan atau endorse.
"Tujuan yang bersangkutan membuat seluruh konten video dalam akun tersebut untuk untuk mencari endorse," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan, adapun Galih diketahui sebagai pemilik akun @galihloss3 yang mengunggah video penistaan agama tersebut.

"Berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun TikTok @galihloss3, yang mana akun tersebut mengunggah video penyebaran kebencian bermuatan SARA melalui media elektronik dan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti, mulai dari ponsel milik Galih Loss hingga akun TikTok yang berisikan beberapa konten lainnya.
"Barang bukti satu unit handphone merk vivo warna biru dengan 2 IMEI. Satu unit handphone iPhone XR 64Gb warna merah dengan 2 IMEI. Satu buah akun TikTok dengan username @galihloss3 beserta password yang telah diubah. Satu buah email galihlos2911@gmail.com beserta password yang telah diubah," jelasnya.
Baca juga: Imbas Konten Hewan Ngaji, TikToker Galih Loss Kena Mental Dihujat, Putuskan Stop Ngonten: Sakit Hati
Dalam kasus tersebut, Galihloss sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP.
"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024," ungkapnya.
Menyesal dan Minta Maaf
Galihloss meminta maaf setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus konten ledekan kalimat ta'awudz yang mengandung dugaan penistaan agama.
Dia meminta maaf setelah memplesetkan kalimat tersebut dengan suara aungan serigala.
"Perkenalkan nama saya Galih Noval Aji Prakoso pemilik akun TikTok @galihloss3 yang telah membuat video penistaan agama dengan mempelesetkan suara aungan serigala menjadi Auuudzubillahiminasyaitonnirojim," kata Galih Loss dalam video yang diterima, Selasa (23/4/2024).
Dia mengaku menyesal telah membuat konten yang sudah viral di media sosial sehingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim.
"Di sini saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat muslim dan saya menyesali semua perbuatan saya," ujarnya.
Galih Loss berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dia mengaku akan membuat konten yang lebih bermanfaat lagu ke depannya.
"Saya berjanji untuk tidak akan mengulangi video itu tersebut. Dan saya akan berjanji akan membuat video-video yang lebih bermanfaat kepada masyarakat Indonesia dan mengedukasi lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Terancam 6 tahun penjara
Galih Loss pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tiktoker Galih Loss dengan akunnya @galihloss3 ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya. (istimewa)
Galih melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya terkait
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, Selasa (23/4/2024).
Galih ditangkap pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Galih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," ucap Ade Safri.
Konten Menista Agama

Dalam kontennya, Galih awalnya berdialog dengan seorang anak.
Ia kemudian menanyakan kepada bocah itu hewan yang bisa mengaji.
Galih: Hewan, hewan apa yang bisa ngaji?
Bocah: Apa ya bang? Paus paus, pak ustad
Galih: Ha ha ha ha
Bocah: Ha ha ha ha
Galih: Selain Pak Ustad apaan?
Bocah: Apa ya? Ora tau
Galih: Hahh
Bocah: Ora tau
Galih: Kira-kira apa lagi?
Bocah: Monyet kali ya bang?
Galih: Ha ha ha. Salah
Bocah: Apa itu bang?
Galih: Yang ada di pikiran lu, apa tuh, hewan hewan apa yang bisa ngaji?
Bocah: Paus bang
Galih: Emang paus bisa ngaji?
Bocah: Ora
Galih: Ha ha ha. Lu mau tau ga hewan apa (yang bisa ngaji)?
Bocah: Apa?
Galih: Auuuudzubillahiminasyaitonirojim
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|
Sujud Syukur di Tengah Duka, Ibu Affan Nangis saat Terima Kunci Rumah Baru, Impian Alharhum Terwujud |
![]() |
---|
Sakit Hati Ditinggal Suami, Wanita di Lubuklinggau Bakar Rumahnya yang Ternyata Sudah Dibeli Orang |
![]() |
---|
Arti Kata ACAB dan 1312, Viral Saat Demo Buruh 2025, Kerap Dipakai Warganet di Unggahan IG hingga WA |
![]() |
---|
Syifa Nurirfah Jadi Sorotan, Istri Polisi Salahkan Affan Ojol Dilindas Ratis Brimob, Ini Sosoknya |
![]() |
---|