Berita Viral
Remaja Sinjai Sulsel Aniaya Pacar, Emosi Gegara Temukan Aplikasi MiChat di HP Korban: Apa Maksudmu!
Remaja berinisial SR (18) menganiaya perempuan berinisial ZG, yang tak lain adalah pacarnya sendiri, emosi temukan aplikasi MiChat di HP korban.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang laki-laki berinisial SR (18) menganiaya seorang perempuan berinisial ZG, yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
SR merupakan warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Sementara ZG merupakan warga dari Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Imbas aksi penganiayaan itu, SR ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/103/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, yang tercatat pada tanggal 23 April 2024.
Baca juga: Di Kampung Punya Suami & 3 Anak, Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Jakut, Dipaksa Pacar Aborsi
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika SR singgah di rumah kost korban dengan maksud untuk bertemu ZG.
Namun, peristiwa berubah menjadi mencekam ketika SR meminjam handphone (HP) milik korban.
Saat menggunakan HP tersebut, SR melihat adanya aplikasi MiChat di dalamnya, yang kemudian memicu pertengkaran antara keduanya.
"Dia pun bertanya kepada korban, apa maksudnya aplikasi ini ada di handphonemu,” ujarnya.
Kemudian korban menjelaskan bahwa dia hanya ingin membantu menyelesaikan masalah terlapor dan membayar utang yang dimilikinya.
Namun, pelaku menolak tawaran bantuan korban.
Pelaku tiba-tiba membanting handphone korban ke lantai.

Kemudian terlapor memukul korban di bagian kepala dan mulut.
Selain itu, dia juga mencakar tangan kanan korban, menyebabkan korban sakit dan kerugian materi.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerusakan pada handphone dan rasa sakit pada bagian kepala dan tangan,” katanya.
Baca juga: Pacar Selingkuh, Model Wanita Tuntut Ganti Rugi Sebesar Rp 14 Miliar, Sempat Bisnis Bareng
Setelah menerima Laporan Polisi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan.
SR berhasil diamankan di rumah kost di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Selanjutnya diduga pelaku dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasus Lain: Bocah Kelas 3 SMP Bunuh Pacar, Korban Dikubur di Taman
Sementara itu di lain tempat, aksi keji seorang siswa laki-laki kelas 3 SMP menghabisi nyawa pacarnya yang berusia 15 tahun menghebohkan publik.
Kasus gadis 15 tahun dibunuh pacarnya ini memang tengah ramai diperbincangkan di Vietnam.
Pada 13 April 2024, Polisi Distrik An Duong menerima laporan dari masyarakat bahwa korban inisial NTD (lahir tahun 2009, tinggal di desa Ngo Hung, komune An Hong, distrik An Duong) hilang.
Polisi pun sigap melakukan pencarian dan penyelidikan terkait kejadian tersebut.
Dilansir TribunTrends dari Eva.vn Senin (22/4/2024), polisi mengungkapkan korban sempat pergi bersama pacarnya dan tak kembali ke rumah.
Baca juga: Bunuh Pacar Sesama Jenis Gegara Diselingkuhi, Pria di Kuningan Buat Surat Wasiat Palsu: Yang Maaf

Sang pacar berinisial LVT (lahir 2009, tinggal di desa Le Sang, komune An Hong, distrik An Duong) mengakui bahwa mereka sempat bertengkar pada tanggal 12 April.
Pada saat itu, T memukuli D hingga pingsan.
Dia juga mencekik korban dan menyeretnya ke taman untuk dikuburkan.
LVT sempat mengalami masa sulit karena kedua orang tuanya masuk penjara usai terlibat dalam kasus ketenagakerjaan.
Saat kasus tersebut terjadi, T masih duduk di bangku SD dan tinggal bersama neneknya.
Lantas, hukuman apa yang akan diterima si pelaku?
Menilai kasus ini, Dr. Dang Van Cuong (Kepala Kantor Hukum Chinh Phap - Asosiasi Pengacara Hanoi) menyatakan pendapatnya: Ini adalah kasus pembunuhan yang sangat serius, dengan tanda-tanda kejahatan, sehingga
lembaga Badan investigasi akan mengadili kasus pidana tersebut ,
mengadili terdakwa dan tersangka untuk dipertimbangkan dan dijelaskan, serta ditangani menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan hasil identifikasi korban pembunuhan, kejelasan niat melakukan kejahatan, perkembangan perilaku dan usia tersangka menjadi hal penting bagi polisi untuk melanjutkan proses.
Menurut undang-undang, orang yang berusia 14 tahun ke atas harus bertanggung jawab secara pidana atas kejahatan yang dilakukan.

Baca juga: Maaf Unggahan Terakhir Pria Sebelum Bunuh Pacar Lalu Akhiri Hidupnya Sendiri, Posting Foto Mesra
Terutama kejahatan berat yang disengaja, termasuk kejahatan “Pembunuhan”.
Berdasarkan keterangan pihak penyidik, tersangka duduk di bangku kelas 3 SMP dan berusia 14 tahun, sehingga cukup umur untuk bertanggung jawab secara pidana.
Proses hukum dari kasus ini masih berjalan hingga saat ini.
Sehingga, belum diketahui secara pasti hukuman yang akan diterima oleh pelaku.
Namun menurut hukum di Vietnam, pelaku bisa terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
***
Sumber: Tribun Timur
Adegan Mencekam di Kebun Koltim, Bocah SD Tewas Ditebas saat Pergi Ngaji, Dendam Picu Pembunuhan |
![]() |
---|
Siapa Becca Bloom? TikToker yang Pernikahannya Disebut Berbiaya Rp 100 Miliar, Keturunan Tionghoa |
![]() |
---|
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|