Breaking News:

Nestapa 2 Pria di Jaksel, Nyaris Dikeroyok karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Malangnya dua pria di Pesanggrahan, nyaris dikeroyok oleh warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga transaksi narkoba.

Editor: jonisetiawan
Trubunnews.com/ist
Ilustrasi dua pria di Pesanggrahan, Jakarta Selatan nyaris dikeroyok karena diduga transaksi narkoba. 

TRIBUNTRENDS.COM - Malangnya nasib dua pria di Pesanggrahan, mereka digeruduk oleh warga Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat berada di Jalan Perdana I.

Mereka digeruduk dan nyaris dikeroyok karena dicurigai tengah melakukan transaksi jual beli narkotika.

Insiden itu viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @lensa.berita.jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dalam narasinya, kedua pria yang belum diketahui identitasnya itu diduga hendak bertransaksi narkoba pada Minggu (21/4/2024) sore.

Baca juga: Malam Takbiran Heboh, Pria Ini Coba Terobos Masuk Istana Merdeka Jakarta, Ternyata Positif Narkoba

Mulanya, warga curiga karena melihat barang yang terbungkus plastik hitam.

Selain itu, warga juga melihat botol berisi cairan yang dicurigai adalah barang haram.

Warga yang tinggal di sekitar Jalan Perdana I berduyun-duyun datang ke lokasi dan nyaris main hakim sendiri.

Namun, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua pria tersebut.

Mereka digiring ke Mapolsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat jumpa pers
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro saat jumpa pers di kantornya terkait penangkapan beberapa pemuda perihal kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis, Selasa (19/3/2024).

Dihubungi terpisah, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, tuduhan yang disematkan warga terhadap dua pria tersebut tidak benar.

Kedua pria itu tak terbukti melakukan transaksi dan membawa narkotika jenis apapun.

“Jadi warga mengiranya begitu (ada transaksi narkoba). Setelah kami cek, tidak terbukti,” ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Bagikan Takjil, 11 Remaja di Jaksel Ini Malah Nyalakan Petasan & Flare, Berujung Tes Urine, Narkoba?

Tedjo mengatakan, kedua pria tersebut hendak berkunjung ke rumah kerabatnya di wilayah Petukangan Selatan.

Keduanya juga negatif narkoba saat dilakukan tes urine.

“Mereka mau main ke rumah saudaranya. Tidak terbukti bahwa mereka bandar narkoba dan sebagainya. Hasil tes urine juga negatif,” imbuh dia.

Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Dipakai untuk Karaoke dan Beli Narkoba

Sementara itu di lain sisi, Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

Kini dia telah menjadi tersangka usai menilap dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2015-2021.

Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun anggaran 2018.

Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli narkoba.

Baca juga: Gaji Kecil tapi Hidup Mewah, Kades Wiwin Komalasari Bantah Pakai Dana Desa, Ternyata Ini Sumbernya

Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Jatisari, Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.
Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.

"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap.

Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.

Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.

Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba

"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.

Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto. 

Polisi memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (kedua dari kanan) bersama jajaran saat memberikan keterangan pers kasus korupsi Dana Desa di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Selasa (6/2/2024).

Abdul Wahab menyelewengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.

Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.

Pada prosesnya, ada upaya pengembalian kerugian negara dengan mediasi didampingi Inspektorat Karawang sebanyak tiga kali. Namun Abdul Wahab tidak menunjukkan itikad baik.

Baca juga: Tak Tau Malu! Oknum Kades Ogan Ilir Pamer Alat Kelamin, Foto Tersebar di Medsos, Didesak Klarifikasi

Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. 

"Ancaman hukumanmannya maksimal 20 tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 350.000.000," kata Wirdhanto. 

Selain membekuk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Seperti salinan APBDes Jatiwangi, salinan buku rekening Desa Jatiwangi, SK pengangkatan Kepala Desa, hingga salinan surat pencairan dana.

Kasus tersebut kini dalam tahap dua dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

***

(TribunTrends/Kompas)

Sumber: Kompas.com
Tags:
narkobaJakarta SelatanPesanggrahan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved