3 Minggu Berlalu, Harvey Moeis Masih Ditahan, Instagram Sandra Dewi yang Hilang Tutupi Barang Bukti?
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebut status sementara Sandra Dewi untuk saat ini masih sebagai saksi buntut dari kasus yang menjerat suaminya Harvey Moeis
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNTRENDS.COM - Tiga minggu berlalu terkuaknya kasus mega korupsi PT Timah.
Sosok yang tersorot di antara lain adalah Harvey Moeis dan sang istri yang sempat dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Terkait status, aktris Sandra Dewi untuk saat ini masih sebagai saksi buntut dari kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Seperti diketahui, belakangan ini nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis masih ramai menjadi bahan perbincangan publik.

Hal itu tak terlepas dari Harvey Moeis yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Atas kasus yang menyeret nama Harvey Moeis itu, negara mengalami kerugian yang jumlahnya mencapai Rp271 triliun.
Dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (18/4/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menegaskan bahwa status sementara dari ibu dua anak itu untuk saat ini masih menjadi saksi.
"Sementara status (Sandra Dewi) masih jadi saksi," uajr Ketut.
Baca juga: Akun IG Lenyap, Sandra Dewi Dicurigai Tutupi Barang Bukti, Kejagung: Gak Ngaruh ke Proses Penyidikan
Terkait perkembangan yang lainnya, Ketut meminta publik untuk menunggu hasil keputusan dari Kejagung kedepannya.
"Untuk yang lain-lain terkait perkembangan kita tunggu ke depan," imbuhnya.
Disinggung soal mendadak hilangnya akun Instagram sang aktris, Ketut berujar bahwa hal tersebut tak ada hubungannya dengan proses penyidikan.
"Terkait sosmed (Sandra Dewi) yang hilang, tak ada hubungannya dengan kita," lanjutnya.
Sebab, proses penyidikan terkait aset Harvey Moeis tak hanya bersumber dari akun sosial media mantan pacar Denny Sumargo tersebut.
"Kita memang melakukan suatu penulusuran aset memang ada dari sosmed, atau informasi apapun yang berkaitan dengan itu, tapi masih banyak lainnya," terang Ketut.
Oleh sebab itu, Ketut meminta publik untuk tak khawatir terkait menghilangnya akun sosmed Sandra Dewi.
Ditegaskan oleh Ketut, bahwa mengihilangnya akun sosmed tersebut tak ada pengaruh maupun hubungannya dengan proses penyidikan korupsi Harvey Moeis.
"Namun menghilangnya sosmed Sandra Dewi nggak ada pengaruhanya dan hubungannya dengan proses penyidikan yang kita lakukan kali ini," tegasnya.
Disisi lain, menghilangnya akun Instagram Sandra Dewi ini juga mendapat komentar dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Pengacara kelahiran Tapanuli Utara tersebut menilai hilangnya Instagram Sandra Dewi merupakan upaya dari sang artis untuk menghilangkan atau menyimpan barang bukti.
"Kalau menurut saya menghilangnya IG Sandra Dewi itu adalah upaya untuk menghilangkan atau menyimpan barang bukti," ungkap Kamaruddin Simanjuntak dikutip Tribunnews.com dari Youtube Seleb Oncam News, pada Rabu (14/4/2024).
Kamaruddin Simanjuntak lantas membeberkan alasan kenapa hal itu bisa terjadi.
Menurutnya, hal itu berhubungan erat dengan image Sandra dan sang suami yang begitu mengagumkan.
"Karena sebelumnya banyak masyarakat yang memuji Sandra Dewi, wah Sandra Dewi Hebat nih, suaminya hebat nih, kaya banget. Semua pujian buat mereka," ujarnya.
Namun, setelah terungkap bahwa kekayaannya itu hasil dari korupsi, masyarakat lantas membully-nya.
"Karena kencangnya bully-an yang mengarah ke dia (Sandra Dewi), maka Instagramnya disimpan terlebih dahulu, disimpan sementara," ungkap Kamaruddin.
Diketahui, akun Instagram Sandra Dewi hilang pasca Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah.
Selain itu, menurut Kamaruddin, Sandra merasa tidak nyaman atas kasus korupsi yang menimpa Harvey Moeis.
"Kalau akunnya hilang itu berarti yang bersangkutan merasa tidak nyaman," kata Kamaruddin.
Terlebih korupsi yang menyeret Harvey Moeis merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
"Karena mungkin masyarakat kita masih banyak yang anti korupsi," imbuhnya.
"Apalagi ini korupsi sangat besar Rp 271 triliun," tandasnya.
Kabar Harvey Moeis
Kejaksaan Agung telah menjerat Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi sebagai tersangka ke-16 kasus dugaan korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) timah pada wilayah usaha pertambangan milik PT Timah Tbk (Persero) di Bangka Belitung.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (27/3/2024) lalu. Dia langsung ditahan saat itu juga di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Artinya, kini terhitung tiga pekan sudah Harvey Moeis mendekam di balik jeruji besi.
Selama tiga pekan ini, pihak Kejari Jaksel tak banyak memberikan pernyataan terkait kondisi Harvey si pebisnis tambang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan hanya memastikan suami dari Sandra Dewi di dalam tahanan dalam kondisi baik.
"Harvey baik-baik saja," ujar Kajari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/4/2024).
Namun mengenai kunjungan bagi Harvey, termasuk dari istrinya, Sandra Dewi, pihak Kejari Jaksel enggan bersuara.
Jika ditelaah dari segi aturan, sebelumnya Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa tahanan baru dapat dijenguk setelah masa isolasi tujuh hari.
"Sesuai ketentuan berlaku, semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan tindakan isolasi, sehingga hari ketujuh baru diizinkan untuk dijenguk," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Terkait perkara ini, Harvey Moeis disebut-sebut berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.
Perusahaan itu ialah: PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik IUP.
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
(*)
(TRIBUNTRENDS/Tribunnews.com/Rinanda/Bangkit N) (Tribunnews)
Sumber: Tribunnews.com
Suasana Khusyuk Salat Jumat di Depan Panggung Pestapora 2025, Rhoma Irama yang Jadi Imam |
![]() |
---|
Potret 4 Ratu Sinetron Ikonik 90-an Reuni, Ada Si Manis Jembatan Ancol dan Si Jin Cantik |
![]() |
---|
Daftar Barang Jarahan yang Dikembalikan ke Uya Kuya, AC dan 3 Kucing Sudah Kembali |
![]() |
---|
Agensi ODD Atelier Milik Jennie BLACKPINK Sewa Gedung Rp 533 Miliar, Kekayaan CEO Disorot |
![]() |
---|
Daftar Artis Korea Ikut Suarakan Dukungan untuk Rakyat Indonesia, Ada Park Bo Gum |
![]() |
---|