Ini Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Klaten, Dishub Bakal Sanksi Juru Parkir yang Naikkan Tarif
Ada sanksi menanti pengelola parkir di jalan umum Klaten, jika kedapatan melanggar dengan menaikkan tarif di luar ketentuan yang ada.
Editor: Amir M
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN - Sambut peningkatan volume kendaraan dari para pemudik hingga wisatawan saat arus mudik Lebaran 2024.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten telah siapkan kantong-kantong parkir, salah satunya adalah kantong parkir di Tepi Jalan Umum Kabupaten Klaten.
Disisi lain, kenaikan volume kendaraan bermotor itu berpotensi dimanfaatkan oleh sejumlah oknum nakal dengan menaikkan tarif parkir kendaraan.
Untuk mengatasi hal itu, sejumlah antisipasi telah dilakukan Pemkab Klaten.
Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten Nunung Wahyu Dwiningsih salah satunya dengan melakukan sosialisasi kepada para juru parkir.
"Kami sudah melakukan sosialisasi, penataan dan penertiban selama 2 minggu berturut-turut sebelum lebaran di lapangan, terkait hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan perparkiran selama masa lebaran," tutur Nunung.
Apabila menemukan parkir liar, pihaknya akan melakukan beberapa langkah penindakan secara berjenjang.
Dimulai dari pembinaan dan teguran lisan, diteruskan dengan teguran tertulis, hingga pelaporan kepada tim Saber Pungli Polres Klaten.
"Semua aduan terkait perparkiran di Kabupaten Klaten dapat disampaikan melalui email ke perhubunganklaten@gmail.com, atau medsos (instagram) @dishubklaten, via SP4NLapor, atau LaporGub," jelasnya.
Baca juga: Masjid Al Jabbar Dituduh Penuh Pungli, Mau Salat Bayar Parkir Sampai 3 Kali, Pemprov Minta Maaf

Agar lebih efektif, pihaknya mengajak masyarakat, bersama awasi tarif parkir serta parkir liar yang ada di Klaten, agar Kabupaten Klaten menjadi aman dan nyaman bagi semua.
Sementara itu, melihat volume kendaraan yang parkir di tepi jalan umum Kabupaten Klaten dipastikan mengalami peningkatan saat libur Lebaran 2024.
Wakil Bupati (Wabup) Klaten Yoga Hardaya juga ikut menegaskan sikapnya terhadap para pengelola parkir.
Ia meminta agar tak naikkan tarif di luar ketentuan yang ada.
Pasalnya ada sanksi menanti pengelola parkir, jika kedapatan melanggar.
“Kami mengimbau kepada pengelola parkir untuk memungut parkir sesuai ketentuan.
Baik itu sepeda motor maupun mobil.
Jangan main “pukul”, itu saudara dan keluarga kita,” ucap tegas Wabup Yoga Hardaya.
Baca juga: Kelakuan Bocah di Kaltim, Bakar Terpal Truk yang Lagi Parkir, Langsung Pergi Tanpa Merasa Bersalah

“Jangan aji mumpung.
Selagi banyak masyarakat yang sedang berkunjung ke toko-toko di wilayah Klaten.
Jika sampai di luar ketentuan akan kami sanksi tegas,” ujar Yoga Hardaya.
Lebih lanjut ia meminta masyarakat yang menemukan pengelola parkir di tepi jalan umum memungut di luar ketentuan, agar melapor kepadanya maupun jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.
“Kalau nanti melakukan pungutan diluar ketentuan, nanti kami putus kontraknya.
Sanksinya tegas, kita putus kontraknya, walaupun kontraknya baru kemarin Januari.
Karena dia sudah mengikuti ketentuan yang tertuang dalam kontrak” jelas Yoga.
Baca juga: Cekcok Wanita vs Jukir, Niatnya Cuma Beli Kue Cubit Malah Ditagih Parkir Rp 10 Ribu, Berujung Ricuh
Untuk diketahui, terkait besaran biaya parkir di tepi jalan tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di dalamnya tertuang terkait tarif pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum di Klaten Roda 2 tidak bermotor Rp 500 Roda 2 bermotor Rp 1.000 Roda 3 bermotor Rp 1.500 Angkutan barang Roda 4 bermotor Rp 2.000 Roda 6 bermotor Rp 5.000 Roda > enam bermotor Rp 10.000 NB: Harga per sekali parkir per hari. (*)
Sumber: Tribun Solo
Balangan, Tapin Hingga Hulu Sungai Utara, Inilah Daerah Paling Sepi Penduduk di Kalimantan Selatan |
![]() |
---|
Tempat Selancar Kelas Dunia Ini Mampu Kalahkan Mataram Sebagai Daerah Terkaya di Nusa Tenggara Barat |
![]() |
---|
Mengalahkan Karanganyar, Kudus, Boyolali, Ini Kabupaten Paling Tinggi Kemakmurannya di Jawa Tengah |
![]() |
---|
4 Daerah Tertinggi Angka Kemiskinan di Sulawesi Tenggara, Terparah Konawe Kepulauan dan Buton Tengah |
![]() |
---|
Baubau Geser Bombana dan Konawe Selatan, Ini Wilayah dengan Kemiskinan Terkecil di Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|