Pria di Semarang Rampok Penjaga Toko Pakai Senjata Tajam, Kepepet Butuh Uang untuk Lebaran
Butuh uang untuk lebaran, seorang pria bernama Adi Wahyono nekat melakukan aksi perampokan menggunakan senjata tajam.
Editor: jonisetiawan
Lima jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menangkap pelaku yakni Prayogo (21), yang kos di sekitar lokasi kejadian.
Prayogo ditangkap saat berbaur dengan masyarakat menyaksikan olah TKP.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan Prayogo nekat melakukan perampokan karena butuh uang untuk mudik ke kampung halamannya di Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur.
Pria yang keseharianya yang tinggal di tempat kos, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, tersebut mengaku baru saja dipecat.
"Tersangka mengaku baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel," kata Christian di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kelakuan Serda Adan Sebelum Bunuh Eks Casis Bintara, Korban Disuruh Foto Pakai Seragam TNI, Biadab!
Dari pengakuannya, tersangka membutuhkan uang untuk biaya sehari-harinya.
Selain itu, pelaku juga berniat pulang ke kampung halamannya untuk mudik.
Akhirnya, tersangka memutuskan untuk merampok sebuah minimarket yang ada di dekat tempat kosnya.
Total, pelaku membawa lari uang Rp 4.995.000 dari tempat tersebut.
"Pelaku melakukan pencurian dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.
Selanjutnya memerlukan uang untuk pulang kampung (mudik) pada saat hari raya," jelas dia.

Christian mengungkapkan, tersangka juga mengaku telah merencanakan perampokan tersebut dan membekali diri dengan pisau dapur, meskipun tidak digunakan untuk membunuh korban.
"Setelah bertemu korban kemudian pelaku mengeluarkan pisau dapur, namun korban berteriak, selanjutnya pelaku menaruh pisaunya di meja kasir," ujarnya.
"Tangan kiri pelaku mencekik leher, tangan kanannya membekap mulut dan hidung menggunakan jilbab korban, sambil kaki kanan pelaku menindih perut korban selama 10 menit hingga lemas," tambahnya.
Atas tindakanya itu, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
***
Sumber: Kompas.com
Kembali Diteror Data Bocor, Polisi Beri Respons Soal Kemunculan Akun Bjorka yang Ngaku Masih Bebas |
![]() |
---|
Dari Piring Gizi ke Rumah Sakit: 10.482 Anak Keracunan MBG, Pemerintah Dinilai Tutup Mata |
![]() |
---|
Di Balik Pertemuan Jokowi–Prabowo, Mensesneg Bocorkan Sedikit Isinya, Silaturahmi yang Tak Biasa |
![]() |
---|
Jokowi Tak Kunjung Sembuh, Dokter Tifa Klaim Punya Cara dan Mau Obati Ayah Gibran: Tobat! |
![]() |
---|
Penyakit Jokowi Saat Ini, Ayah Gibran Sampai Tidak Boleh Kena Panas Matahari, Separah Apa? |
![]() |
---|