Breaking News:

Selebrita

Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Benarkah Kejagung Sita Uang 76 M & Emas 1 Kg? Pengacara: Menyesatkan

Pengacara Harvey Moeis bantah Kejagung sita uang Rp 76 miliar dan emas 1 kg milik kliennya.

ig/sandradewi88/Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Pengacara Harvey Moeis bantah Kejagung sita uang Rp 76 miliar dan emas 1 kg milik kliennya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih jadi sorotan hingga saat ini.

Baru-baru ini Kejagung telah menyita beberapa aset milik Harvey Moeis.

Hingga muncul kabar Kejagung juga menyita menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pengacara Harvey MoeisAndi Ahmad Nur Darwin

Ia mengatakan, aksi penyitaan uang tunai dan logam mulia dia kediaman Harvey Moeis tidak benar.

Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.

Baca juga: Jerit Hati Sandra Dewi Kini Banjir Hujatan Imbas Ulah Suami, Tabiat Asli Dibongkar Tamara Bleszynski

7 fakta Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi
Harvey Moeis suami Sandra Dewi jadi tersangka kasus korupsi (Dok. Kejaksaan Agung// Instagram/@sandradewi88)

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Minggu (7/4/2024).

Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” paparnya.

Rekening Sandra Dewi Diblokir

Mulai ikut merasakan dampak dari kasus Harvey Moeis, kini Sandra Dewi tak bisa berkutik saat rekeningnya diblokir pihak Kajaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan Kejagung untuk memblokir beberapa rekening bank selebriti Sandra Dewi karena terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022 yang salah satunya menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Ihwal pemblokiran rekening itu mengemuka dari pemeriksaan Sandra Dewi sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Harvey Moeis, pada Kamis (4/4/2024).

Pemeriksaan terhadap Sandra Dewi dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah rekening yang telah disita sebelumnya.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh tersangka HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangannya, Minggu (7/4/2024).

Dikatakan Kuntadi, pihaknya mendalami rekening mana saja yang digunakan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah melalui pemeriksaan tersebut.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait. Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan. Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," kata Kuntadi.

Sebelumnya Pakar ekspresi, Dody Triasmara mengatakan, ekspresi yang ditampilkan oleh Sandra merupakan usaha yang ia lakukan agar lebih rileks.

Tahan malu ulah kelakuan suami, kepalsuan Sandra Dewi pun dikuliti pakar ekspresi.

Menurut Dody, senyum tersebut bukanlah senyum sumringah dengan bibir yang terangkat ke atas melainkan bibir yang ditarik ke samping.

Di mana, Sandra Dewi sengaja melakukan hal tersebut agar terlihat lebih santai.

"Dia memang terlihat mencoba untuk jauh lebih rileks," ujar Dody Triasmara.

Dody Triasmara menilai apa yang dilakukan oleh Sandra Dewi merupakan bentuk apresiasi dan tegur sapa kepada para wartawan.

"Sebagai publik figur pasti dia terbiasa untuk interaksi dengan teman-teman wartawan," imbuhnya.

Menurut Dody Triasmara, arti gestur hati itu bisa multi interpretatif.

Ia menganggap apa yang dilakukan oleh sang aktris untuk mengcover ketidaknyamanannya.

Apalagi hidup Sandra Dewi kini dalam tekanan karena kasus yang menjerat suaminya.

"Terlebih saat ini dia dalam posisi yang dapat preassure atau tekanan lebih"

"Terus bisa jadi habis ini ada interview atau kita engga tau. Terus terang saya tidak tau apa yang akan dilakukan dia (Sandra) berikutnya selama di Kejagung"

"Adapun ekspresi dan gerakan Sandra tersebut merupakan usaha untuk mengeluarkan preassure atau tekanan yang ia hadapi," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Sandra menampilkan ekspresi seperti itu agar tidak tegang karena di bawah tekanan.

"Jadi itu kan stage netral yang membuat seakan-akan lebih netral"

"Dia (Sandra) bisa mengatur itu dengan baik," tandasnya.

Seperti diketahui, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024), setelah menjalani pemeriksaan.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Rabu.

Harvey Moeis yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Rutan Kejari Jaksel), merupakan tersangka ke-16 dalam kasus yang juga menjerat crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Berikut daftar tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan timah di wilayah Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp271 triliun:

M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;

Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;

Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur, Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;

Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;

Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka obstruction of justice);

Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;

BY, Komisaris CV VIP;

HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;

Rosalina, General Manager PT TIN;

RI, Direktur Utama PT SBS;

SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;

Suparta, Direktur Utama PT RBT;

Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

Helena Lim, Manager PT QSE;

Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Peran Harvey Moeis

Harvey Moeis diketahui merupakan pemegang saham PT RBT.

Ia diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Perusaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Baca juga: Negara Rugi 271 T, Harvey Moeis Ternyata Tak Bisa Dimiskinkan? Ini Kata Pakar soal Aset yang Disita

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Rabu.

Namun, sebelumnya, Harvey Moeis terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah, sebagai pemilik IUP.

Petinggi itu adalah mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekitar tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," tutur Kuntadi.

Usai kegiatan penambangan liar, Harvey Moeis meminta enam perusahaan yang disebutkan sebelumnya, untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu mengalir ke Corporate Social Responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Helena Lim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu ketimbang Harvey Moeis.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," terang Kuntadi.

TribunTrends/Sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
Sandra DewiHarvey Moeiskorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved