Oknum Damkar Jaktim Cabuli Putrinya, Terancam Hukuman Lebih Berat, Polisi Beber Alasan: Status
Oknum damkar Jakarta Timur yang cabuli putrinya terancam hukuman lebih berat, polisi sebut statusnya jadi alasan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNTRENDS.COM - Septhedy Nitidisastra (SN), oknum petugas damkar Jakarta Timur (Jaktim) berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih berat.
SN telah mengakui bahwa ia mencabuli putri kandungnya, S (5).
Alasan SN berpotensi dihukum lebih berat lantaran statusnya sebagai ayah kandung korban.
Kabar tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni (tambahan) 1/3 dari ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kombes Ade dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Oknum Damkar Jaktim Akui Cabuli Putrinya, Ternyata Pernah KDRT ke Eks Istri, Tusuk Obeng & Rudapaksa
Diketahui, SN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar sesuai dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apabila ia mendapatkan hukuman maksimal yakni 15 tahun, maka sanksi SN kemungkinan ditambah 5 tahun atau 1/3 dari sanksi sebelumnya.
Seperti diketahui polisi telah menetapkan SN sebagai tersangka, tentunya setelah memperoleh bukti yang cukup.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan SN terhadap anak kandungnya sendiri.
Selama proses hukum berjalan, korban dan ibunya (PA) akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Lantas siapa sebenarnya SN?
Berikut sosok SN yang tega melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri.
Pelaku Cabuli Anak Kandung
Wajah SN mendadak viral setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Ia tega melakukan hal ini meski itu adalah darah dagingnya.
Awalnya, SN bersikeras tak mengakui perbuatannya itu.
Namun setelah ditemukan cukup bukti, SN akhirnya mengaku hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Oknum Damkar Jaktim Cabuli Putrinya, Ibu Pelaku Bela Anak, Tuduh Cucu Bohong: Lecet karena Pempers
"(Status) tersangka, ditangkap tadi, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara. Naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mengutip Wartakotalive.com, pelaku tampak menunjukan gestur tubuh yang santai saat digiring petugas, seolah tak memperlihatkan rasa bersalahnya kepada penegak hukum dan awak media.
Ia tampak mengenakan kacamata saat diringkus pihak dari Polda metro Jaya di kediamannya di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024) siang sekira pukul 14.27 WIB.
Dari foto yang beredar, SN diketahui berperawakan tubuh kecil, tidak begitu tinggi dan memiliki potongan rambut yang cepak.
Tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 15.56 WIB, SN terlihat mengenakan hoodie berwarna abu-abu, celana panjang jeans dan masker berkelir hitam.
Pelaku KDRT Mantan Istri
Selain melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, SN ternyata juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ibu korban, PA (27).
Saat masih berstatus suami istri, PA sering mengalami KDRT.
Perlakuan KDRT SN dilakukan karena PA tidak mau membantu mengangkat perabotan rumah saat pindahan.
"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng."
"Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," pengakuan PA, Sabtu (23/3/2024).
Sebagai seorang suami, SN juga tak memberikan nafkah yang layak untuk kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Tampang Anggota Damkar Jaktim yang Cabuli Putrinya, Gaya Jalannya Songong, Ditetapkan jadi Tersangka
Saat memutuskan untuk pisah ranjang, SN pun tak terima dan sempat melakukan rudapaksa kepada PA.
"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," ujar PA.
Keduanya pun memutuskan untuk bercerai saat anaknya masih kecil, atau sekira tahun 2020.
Namun, kasus KDRT itu tidak dilaporkan oleh PA.
PA saat ini fokus untuk melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya.
Bukan ASN, Pelaku Tenaga Honorer
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan SN bukanlah aparatur sipil negara (ASN).
Ia hanya menjadi pegawai honorer di Damkar Wilayah Jakarta Timur.
Satriadi Gunawan menegaskan SN dapat diputus kontraknya jika dalam penyelidikan melakukan pencabulan anak di bawah umur.
"Dia juga bukan seorang ASN, hanya seorang PJLP, bisa saja kapan pun kami putus kontrak," kata Satriadi, Rabu (20/3/2024).
Pemutusan kontrak bakal dilakukan saat prosedur administrasi BAP sudah dilakukan.
"Enggak mungkin kami tiba-tiba memutus kontrak tanpa pemeriksaan tanpa prosedur administrasi," terang Satriadi.
Sumber: Tribunnews.com
| BGN Bentuk Tim Khusus demi Hentikan Pemborosan MBG, Stop Bagi-bagi Makanan di Sekolah Elite |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Naik, Bahlil Sindir Orang Kaya Beralih ke Subsidi: Mengambil Hak Saudara Kita |
|
|---|
| Menu MBG di Lampung Barat Tak Bisa Dikunyah, Alot Seperti Karet, Hanya Memanjang saat Ditarik |
|
|---|
| Respons Jokowi saat Jusuf Kalla Sebut Dirinya Kurang Pengalaman: Saya Ini Hanya Orang Kampung |
|
|---|
| Mati-matian Bela MBG, BGN Sebut 60 Persen Anak Indonesia Jarang Minum Susu, Masa Depan Terancam! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Ini-tampang-anggota-damkar-Jakarta-Timur-yang-tega-cabuli-putri-kandungnya-jalan-songong.jpg)