Disebut Politisasi Bansos, Menteri Investasi Bahlil Tanggapi Sindiran Faisal Basri 'Gak Pernah Bagi'
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjawab sindiran ekonom UI Faisal Basri soal dirinya disebut politisasi bansos
Editor: Nafis Abdulhakim
Pemanggilan empat menteri kabinet Presiden Jokowi ini rupanya dinilai berpotensi gagalkan kemenangan Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Adapun pemanggilan keempat menteri tersebut berkaitan dengan bansos yang dipermasalahkan oleh kubu paslon 1 dan 3.
Baca juga: Kabar Buruk Buat Prabowo! Kemenangan di Pilpres Bisa Dibatalkan MK, Kubu Anies Temukan Faktor Ini
Kubu pasangan 1 dan 3 kompak menuding kebijakan bansos Presiden Jokowi menjadi senjata elektoral putranya yang merupakan cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pada sidang MK dengan agenda pembuktian pemohon I dari kubu AMIN, Senin (1/4/2024), bahkan saksi ahli didatangkan khusus membicarakan dampak pengaruh bansos terhadap petahana atau pasangan yang didukung petahana.
MK pun memutuskan untuk memanggil empat menteri yang terkait dengan bansos pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan, dikutip dari Tribunnews.
Suhartoyo menegaskan, kubu AMIN maupun Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar MK memanggil sejumlah menteri yang terkait bansos.
MK menolaknya dengan alasan khawatir akan dianggap berpihak.
Namun keputusan untuk memanggil menteri itu akhirnya dilakukan atas nama MK, bukan pemohon.
Sebab, menurut Suhartoyo, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
Selain menteri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga turut dipanggil.
"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
Baca juga: Update Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 di MK, Pihak Prabowo-Gibran Pede, Bagaimana KPU & Bawaslu?
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim.
Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," pungkasnya.
Sumber: Tribunnews.com
| RESMI! Polda NTB Tetapkan Istri Brigadir Esco Tersangka Pembunuhan Suami, Polisi Bunuh Polisi |
|
|---|
| Pidato Ekonomi Menkeu Purbaya Bikin Heboh, Sang Istri Justru Tampil sebagai Pengkritik Pertama |
|
|---|
| Purbaya Buka-Bukaan! Mengaku Jadi Penentu Langkah Jokowi Selamatkan Ekonomi: Tarik Rp300 Triliun |
|
|---|
| Anak Singgung Sri Mulyani di Instagram hingga Akun Lenyap, Kini Giliran Akun Purbaya yang Hilang |
|
|---|
| Sri Mulyani Turun dari Kursi Menkeu, Suami Tak Luput dari Sorotan, Ini Sosok Tonny Sumartono |
|
|---|
