Selebrita
Outfit Harvey Moeis & Helena Lim Saat Ditahan, Gaya Mewah di Balik Rompi Pink, Harganya Puluhan Juta
Spill outfit Harvey Moeis dan Helena Lim crazy rich PIK. Gaya mewah di balik rompi pink, harga baju capai puluhan juta.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Terkenal kaya raya, outfit atau baju Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat ditangkap ternyata capai belasan juta.
Tak kalah dari suami Sandra Dewi, Helen Lim crazy Rich PIK yang juga ditangkap pun tak kalah mentereng penampilannya.
Keduanya pakai baju designer luar negeri di balik rompi pink saat ditahan perkara kasus dugaan korupsi.
Terungkap segini harga pakaian yang dikenakan Harvey Moeis dan Helena Lim saat ditahan kasus korupsi timah.
Diketahui, Harvey Moeis dan Helena Lim terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Harvey Moeis dan Helena Lim menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Penetapan tersangka Helena Lim dan suami Sandra Dewi pun ramai diperbincangkan publik.
Baca juga: Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Saham Batu Bara di mana-mana, Rumah Tak Pernah Mati Lampu

Hal itu lantaran keduanya mengenakan pakaian branded dari merk internasional.
Helena Lim mengenakan baju merk Christian Dior dibalik rompi pink bertuliskan 'tahanan tindak pidana korupsi'.
Baju mewah itu berjenis blus dengan motif monogram Dior Oblique yang dikenalkan oleh desainer, Marc Bohan.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman resmi Dior, baju yang dipakai Helena mencapai harga 3.023 dolar AS atau setara dengan Rp 48 juta.
Tak kalah, gaya mewah juga diperlihatkan Harvey ketika ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi sehari setelah Helena.
Diketahui, Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah, pada Rabu (27/3/2024).
Berbeda dengan Helena yang memakai atasan mewah, Harvey tampil dengan celana panjang bahan yang longgar berwarna hitam.
Menurut video yang viral di media sosial, pria kelahiran 39 tahun lalu itu terlihat memakai celana hitam dari rumah mode asal Paris, Maison Margiela.
Baca juga: 7 Fakta Harvey Moeis Kena Kasus Korupsi Timah, Negara Rugi Rp271 T, Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka

Hal tersebut diketahui lewat detail empat garis jahitan putih yang tampak menyilang dan terpisah di bawah pinggang belakang.
Adapun detail tersebut turut menjadi logo dari Maison Margiela.
Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs penjualan barang mewah, FarFetch, harga celana panjang hitam yang dipakai Harvey mencapai 1.000 dolar AS atau setara Rp 15,8 juta.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Baca juga: Latar Belakang Keluarga Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Sudah Kayak Sejak Lahir, Ortunya Konglomerat

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka
Harvey Moeis mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan saat digiring jaksa penyidik dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan, pukul 21.28 WIB.
Tangannya pun sudah terborgol dan ditutupi jas hitam miliknya.
Harvey yang mengenakan masker memilih diam saat dicecar wartawan soal kasus yang menjeratnya.
Meski begitu, suami Sandra Dewi itu terlihat tenang dan tidak menundukkan kepala meski saat itu dirinya ditahan karena kasus korupsi besar.
Pengusaha batubara dan timah dari Bangka Belitung itu datang memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung sejak pagi, namun luput dari pantauan awak media.
Kejagung menyatakan penetapan tersangka Harvey Moeis ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung tahun 2015-2022, yang telah merugikan negara mencapai RP 271 trilun.
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerja sama tersebut menghasilkan timah yang diduga dibeli kembali oleh PT Timah Tbk secara melawan hukum.
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari masa penahanan pertama.
Helena Lim Diduga Kelola Uang Hasil Korupsi
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan Helena Lim merupakan manager PT QSE.
Kuntadi menduga kuat bahwa Helena telah memberikan bantuan berupa pengelolaan hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kuntadi mengungkapkan korupsi yang dilakukan Helena dan para tersangka lainnya ini dengan dalih penyaluran corporate social responsibility (CSR)
Kendati demikian, Kuntadi mengungkapkan Kejagung masih mendalami terkait dalih dana CSR yang disalurkan lewat dugaan korupsi yang dilakukan oleh Helena.
"Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Helena disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: Tribun Sumsel
Rumah Dijarah, Kursi DPR Hilang, Uya Kuya Tetap Bantu Sesama, Fokus Pemulangan Jenazah TKW |
![]() |
---|
Kilas Balik, Kisah Pilu Eza Gionino Sebelum Menikahi Meiza Aulia, Semua Hasil Kerja Atas Nama Ibunya |
![]() |
---|
Amy Qanita Jatuh Sakit, Raffi Ahmad Minta Doa untuk Ibu, Mertua Nagita Slavina akan Jalani Operasi |
![]() |
---|
Terbaring di RS, Amy Qanita Dijaga Raffi Ahmad dan Nagita, Karyawan: Aa Bakal PP Jakarta-Singapura |
![]() |
---|
Fadel Islami Bocorkan Muzdalifah Ikut Program IVF, Ungkap Hasilnya: Semoga Ada Hikmahnya |
![]() |
---|