Breaking News:

Keras! Hotman Paris Sindir Tim Hukum Anies - Cak Imin: Isi Gugatan 01 Bisa Dijawab Satu Kalimat Saja

Sindiran keras Hotman Paris sindir TGim Hukum Anies - Cak Imin, sebut isi gugatan 01 bisa dijawab satu kalimat saja.

Editor: Dhimas Yanuar
Kompas
Daftar advokat kondang yang bela Prabowo-Gibran dari gugatan Anies-Ganjar di MK, ada Yusril Ihza Mahendra, Hotman Paris hingga Otto Hasibuan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Gugatan sengketa pemilu dan berbagai tudingan kecurangan masih berlanjut.

Kini anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan soal gugatan 01.

Bahkan dengan percaya diri Hotman Paris mengaku bisa menjawab isi gugatan 01 dengan satu kalimat.

Anies Baswedan di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 MK.
Anies Baswedan di sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 MK. (YT Mahkamah Konstitusi RI)

Adapun hal itu disampaikan Hotman kepada awak media setelah mendengar isi permohonan tim hukum Anies-Cak Imin dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Mulanya Hotman menyatakan bahwa sepanjang kariernya, apa yang disampaikan kubu 01 di persidangan merupakan jenis gugatan paling mengambang.

Hotman lalu menyinggung gugatan yang disampaikan kubu 01 berbeda dengan subtansi persidangan.

"Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi dari permohonan tentang bansos," kata Hotman kepada awak media.

Atas hal itu, Hotman mengklaim isi gugatan tersebut bisa dijawab dengan satu kalimat.

Baca juga: Balasan Hotman Paris Setelah Disapa Anies dan Cak Imin di Sidang Perdana Pilpres: Masih Penuh Senyum

"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat. Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," jelasnya.

Dikatakan Hotman bahwa bantuan sosial itu sudah sesuai aturan Undang-Undang.

Menurutnya jika bansos menyalahi aturan KPK sudah bertindak.

"Permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," kata Hotman.

"Jadi bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang. Karena kalau tidak sah KPK sudah turun," tegasnya.

Gugatan disebut salah kamar

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya bakal menjelaskan secara detail tentang gugatan 01 dan 03 yang ia sebut salah kamar dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 hari ini. 

Sebagai informasi hari ini sidang kedua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK) dalam agenda mendengarkan keterangan tim Prabowo-Gibran selalu pihak terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selalu termohon, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

"Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya,  selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa ya? Nanti kalau anda lihat kenapa saya sebut salah kamar," ujar Otto di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).

Ia juga mengatakan proses penyampaian pandangan hari ini bakal biasa saja mengingat pihaknya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran merupakan kumpulan pengacara yang telah berpengalaman. 

"Ya sudah biasa saja. Ini kan pekerjaan kita yg sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa," tuturnya. 

Sebelumnya, saat Tim Hukum Prabowo Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK beberapa waktu lalu, Otto sudah menyampaikan soal gugatan 01 dan 03 salah kamar.

Mereka melihat dalil gugatan seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses dan kecurangan-kecurangan dalam pemilu tidak tepat dilayangkan ke MK, melainkan Bawaslu. 

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar. 

Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK.

MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara. 

(*)

(TRIBUNTRENDS/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Hotman ParisAnies BaswedanCak Imin
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved