Berita Viral
Minim Pengetahuan, Maling di Buleleng Jual Gamelan Curian Rp 3,8 Juta, Padahal Harganya Rp 45 Juta
Gamelan baleganjur di Buleleng Bali senilai Rp 45 juta dicuri kawanan maling dan dijual seharga Rp 3,8 juta.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Gamelan baleganjur di Buleleng Bali senilai Rp 45 juta dicuri kawanan maling.
Gamelan baleganjur yang dicuri merupakan milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Adapun pelakunya adalah Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26), Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20) dan KME (14).
Oleh pelaku, gamelan yang kerap digunakan untuk upacara seharga Rp 45 juta itu ternyata hanya dijual dengan harga Rp 3,8 juta.
Baca juga: Apes Maling di Bekasi Ketahuan Ganjal Mesin ATM, Dikunci Warga dari Luar, Mati Gaya saat Dikurung
Syukurnya, kawanan maling itu berhasil ditangkap oleh Kepolsian Resor (Polres) Buleleng.
"Keempat pelaku tersebut kami amankan pada 14 Maret 2024 kemarin," ujarnya, Kamis (14/3/2024) di Mapolres Buleleng. Kini ketiga tersangka yang sudsh dewasa telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara tersangka yang anak-anak hanya dikenakan wajib lapor.
Polisi berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan diversi untuk tersangka anak.
Ia mengungkapkan, para tersangka mengambil perangkat gamelan yang disimpan di gudang Pura Kawitan Pasek Gelgel Desa Anturan, pada Sabtu (2/3/2024) dan Minggu (3/3/2024) malam.
"Tersangka beraksi pada malam hari karena situasi di pura sedang sepi.
Mereka mengambil perangkat gamelan satu per satu dan diangkut dengan sepeda motor," ungkapnya.

Perangkat gamelan yang dicuri terdiri dari delapan pasang cengceng, empat buah reong, dua buah kendang, dua buah ponggang, satu buah petuk, satu buah kempli, dan dua pemukul.
Baca juga: Sehari Gondol Motor, Maling Kembalikan Barang Curian, Korban Tak Jadi Lapor, Motor Sudah Dibalikin
Set gamelan tersebut dijual oleh tersangka seharga Rp 3,8 juta.
Polisi mendapat informasi para pelaku pencurian ini dari pembeli gamelan.
Sementara akibat pencurian ini, pengurus Pura Kawitan Pasek Gelgel mengalami kerugian senilai Rp 45 juta.
Kasus Lain: Maling Buang 41 iPhone Curian ke Sungai Bengawan Solo, Takut Terdeteksi
Sudah susah payah buang iPhone yang dicuri, komplotan pencuri yang membobol toko ponsel di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) tetap ditangkap polisi.
Padahal mereka sudah membuang iPhone curian ke Sungai Bengawan Solo agar keberadaannya tidak terdeteksi.
Namun sayang, usaha mereka itu tidak membuahkan hasil.
Diketahui, komplotan pencuri itu melakukan aksinya di toko, Jalan Yosodipuro, Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, dengan mengasak 56 iPhone.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Sakitadi mengatakan pelaku berinisial RR alias B dan P alias B, ditangkap pada 19-20 Januari 2024. Sedangkan P alias B masih dalam pengejaran.
Baca juga: Kelakuan Bocil Nekat Maling, Diam-diam Masuk Toko, Bawa Kabur Uang Rp 2 Juta, Aksinya Terekam CCTV

Iwan menjelaskan mereka merusak pintu gembok toko dan memasukkan ponsel merek iPhone ke dalam karung.
Setelah mencuri 56 smartphone ini, para pelaku panik dan kebingungan dengan jumlah barang curian yang banyak.
Kemudian, membuang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo.
"Karena merasa kebingungan dan takut terlacak, pelaku membuang HP yang masih aktif ke Sungai Bengawan Solo.
Dari pengakuan tersangka ada 41 IPhone yang dibuang ke sungai Bengawan Solo" kata Kombes Pol Iwan Saktiadi, pada Rabu (7/2/2024).

Barang bukti yang disita dari para pelaku antara lain 1 unit iPhone, buku tabungan, kunci L, dan 1 unit iPhone X.
Menurut keterangan para pelaku, mereka baru pertama kali melakukan pencurian ini.
Mereka nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Pelaku RR mengaku membuang puluhan iPhone yang tidak memiliki kardus.
Sedangkan sisanya mereka kubur di Bawah Jembatan.
"Sisanya tidak langsung dijual, kami kubur dulu dibawah jembatan.
Katanya kalau HP dikubur tidak bisa dilacak," kata RR.
Baca juga: NGAKU Petugas PLN, 2 Maling di Deli Serdang Gasak Emas 30 Gram & Uang Rp 10 Juta Ditangkap, 1 Buron
Tiga hari kemudian, mereka kembali menggali handphone yang dikubur dan dijual melalui perantara DWS.
"Satu handphone kita jual Rp 1 juta sampai 1,5 juta. Ada yang COD, ada yang dikirim," jelasnya.
Kerugian atas pencurian ini mencapai Rp 300 juta.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat, dan kelima KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
***
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Ketiban Rezeki Pengrajin Patung Iron Man yang Sempat Viral Dikira Punya Ahmad Sahroni, Banjir Order |
![]() |
---|
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|