Breaking News:

Selebrita

Pesulap Merah Bahagia Gus Samsudin Ditahan, Kirim Karangan Bunga ke Polda Jatim: Sukses Terus Polri

Pesulap Merah kirim karangan bunga ke Polda Jatim atas ditahannya Gus Samsudin imbas video tukar pasangan yang dianggap telah membodohi publik.

Editor: jonisetiawan
Kolase TribunTrends/Ist
Karangan bunga yang dikirim Pesulap Merah ke Polda Jatim atas ditahannya Gus Samsudin. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pesulap merah tampak bahagia saat tahu Gus Samsudin ditahan usai bikin video tukar istri.

Pemilik nama asli Marcel Radhival itu kemudian mengirimkan karangan bunga kepada Polda Jatim.

Karangan bunga itu dipasang di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Gus Samsudin Dibui Imbas Konten Bertukar Istri, Istri Pertamanya Pilu Banting Tulang Jual Rongsokan

Karangan bunga yang dikirim pesulap merah ke Polda Jatim.
Karangan bunga yang dikirim pesulap merah ke Polda Jatim.

"Terima kasih dan Bravo kepada Polisi Republik Indonesia khususnya Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menindak tegas pembodohan publik yang dilakukan Dukun Samsudin. 

Sukses dan bahagia terus untuk POLRI. Pesulap Merah," demikian isi tulisan di bingkai karangan bunga yang dikirim pesulap merah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto berterima kasih atas apresiasi masyarakat terhadap kinerja Polri dalam proses penegakan hukum.

"Terima kasih atas apresiasi yang diberikan masyarakat. 

Kami akan bekerja profesional tanpa pandang bulu," ujarnya.

Pesulap Merah bersyukur Gus Samsudin ditahan usai bikin video tukar pasangan.
Pesulap Merah bersyukur Gus Samsudin ditahan usai bikin video tukar pasangan. (Istimewa)

Pesulap merah atau Youtuber Marcel Radhival dan Samsudin pernah berseteru pada 2022 lalu.

Buntut perseteruan, ratusan warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Blitar, Jawa Timur, sempat menggeruduk padepokan milik Samsudin, dan akhirnya padepokan pun sempat ditutup sementara. 

Kedunya juga sempat saling lapor ke polisi.

Dalam kasus video viral "Tukar Pasangan", polisi menetapkan 3 tersangka. 

Selain Samsudin, juga FB selaku kameramen dan FK selaku editor video.

"Selain Samsudin, ada 2 tersangka lagi yakni FB dan FK. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa sore.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama dengan tsrsangka Samsudin yakni pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca juga: Ditahan Kasus Video Tukar Istri, Gus Samsudin Ngaku Senang Dipenjara, Dapat AdSense Rp 100 Juta

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” itu digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Samsudin. 

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bahwa bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Gus Samsudin Ngaku Senang Dipenjara

Tak menyesal, Gus Samsudin mengaku ikhlas kini dirinya meringkuk di balik jeruji besi.

Saat diwawancara awak media, Gus Samsudin menganggap, bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Baca juga: Gus Samsudin Dibui Imbas Konten Bertukar Istri, Istri Pertamanya Pilu Banting Tulang Jual Rongsokan

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Baca juga: Biaya Gus Samsudin untuk Bikin Video Tukar Pasangan, Gelontorkan Uang Segini untuk Kru, Rumah Pinjam

Gus Samsudin diperiksa polisi setelah viral video diduga aliran sesat membolehkan suami istri tukar pasangan.
Gus Samsudin diperiksa polisi setelah viral video diduga aliran sesat membolehkan suami istri tukar pasangan. (Kolase Instagram)

Dapat adsense Rp100 juta

Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya.

"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta Adsense," kata dia.

Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.

***

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Gus SamsudinPesulap MerahMarcel RadhivalPolda Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved