Berita Viral
Beli Barang Mahal Online Malah Dicuri Kurir, Jasa Pengiriman Dilaporkan ke BPSK, Rugi Rp 25 Juta
Seorang pria melaporkan salah satu perusahaan aplikasi jasa pengiriman barang ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib Tommy, beli barang mahal seharga Rp 25 juta berakhir apes.
Barang yang dibeli secara online itu malah dibawa kabur oleh kurir.
Kini jasa pengiriman dilaporkan korban ke polisi.
Baca juga: Penuhi Janjinya, Nirina Zubir Tak Jadi Golput, Puas 4 Sertifikat Ibu yang Dicuri Mafia Tanah Kembali
Seorang pria bernama Estomihi atau Tommy Simatupang melaporkan salah satu perusahaan aplikasi jasa pengiriman barang ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta.
Tommy melaporkan perusahaan tersebut, lantaran barang miliknya senilai Rp 25 juta diduga digelapkan sopir alias kurir jasa pengiriman sejak Desember 2023.
Sebagai tindak lanjut laporan itu, sidang perdana pun digelar di Kantor BPSK DKI Jakarta Lepala.Gading, Jakarta Utara Selasa (20/2/2024) dengan menghadirkan pelapor dan terlapor.
"Di sini kami melaporkan PT Lalamove Indonesia, karena client kami menggunakan jasa aplikasi tersebut,"
"Jadi meminta barangnya dikirim, tapi sampai saat ini driver tidak pernah menyampaikan barang ke alamat atau tujuan yang diminta klien kami," kata kuasa hukum Tommy, Josep Bensopad.
Josep mengatakan, saat ini pihaknya tengah menempuh tiga upaya atas kerugian yang dialami kliennya, yakni dengan konsolidasi, mediasi, dan arbitrase.
Pengaduan ke BPSK diharapkan mampu membuat perusahaan aplikasi pengiriman tersebut segera mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian yang membuat rugi konsumen.
Sementara itu, pelapor Tommy Simatupang mengatakan, dirinya sudah berkali-kali meminta perusahaan aplikasi pengiriman tersebut untuk bertanggungjawab atas barang miliknya yang tak kunjung diterima.
Namun, pihak perusahaan jasa pengiriman itu tidak memberikan kepastian soal barang miliknya.
"Mereka menjawab akan mengganti rugi Rp 2 juta rupiah. Lalu kemudian mereka kita somasi satu dan dua mereka akan menggantikan bukan ganti rugi, tapi ex gratia atau pemberian sukarela," ucap Tommy.
"Jadi mereka tidak mau dianggap bertanggung jawab. Jadi mereka mau memberikan Rp 7 juta, jadi pemberian Rp 7 juta hanya uang belas kasihan," katanya lagi.
Tommy sangat menyayangkan tidak adanya upaya dari perusahaan tersebut untuk bekerjasama melaporkan sopirnya yang diduga telah menggelapkan barang.
| Belum Pernah Liburan ke Inggris Tapi Punya Foto di Big Ban London, Pakai Prompt Gemini AI Ini |
|
|---|
| Pakai Prompt Gemini AI, Cara Mudah Edit Foto Prewedding Bareng Pasangan di Danau Toba |
|
|---|
| Drama Parlemen: Rahayu Saraswati Ditolak Mengundurkan Diri oleh MKD, Terungkap Ini Alasannya! |
|
|---|
| Benarkah Kerusuhan Massal Kasus Ahmad Sahroni Cs Hanya Pion dalam Permainan Besar Disinformasi? |
|
|---|
| Viral Istri Pamer Uang Gepokan, Kades Rusli Ikut Tersorot, Ternyata Kelola Tambang Sejak 1985 |
|
|---|