Breaking News:

Pemilu 2024

Tak Sempat Kampanye, Caleg Tewas Kecelakaan, Raih Suara 16 Ribu, Ketua DPC Haru: 'Suara dari Surga'

Inilah sosok caleg yang tewas kecelakaan sebelum sempat kampanye, kini malah dapat suara lebih dari 16 ribu. Ketua DPC sampai terharu.

Editor: Monalisa
Ist via Surya.co.id
Sosok caleg Sakinatul Mutif 

Sosok Hamka Haq, Caleg yang Sudah Meninggal, tapi Masih Banyak yang Coblos, Dapat 5 Ribu Lebih Suara

Sudah meninggal dunia, caleg ini ternyata tetap di hati masyarakat. Bahkan masih banyak yang mencoblos namanya di Pemilu 2024.

Sosok caleg tersebut tak lain adalah mendiang Hamka Haq, wakil dari PDIP.

Hamka Haq diketahui meninggal dunia pada 7 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Wanita Nyanyi dan Selalu Bicara Tentang Prabowo di IGD, Apa Benar Caleg Depresi? RS Beri Penjelasan

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI P, Hamka Haq (TRIBUNNEWS.COM/Tribunnews.com/Abdul Qodir)

Meski sudah meninggal dunia, namun nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.

Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal. Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu
Sebanyak 5.588 pemilih masih mencoblos Hamka Haq, caleg dari PDI Perjuangan. Hamka Haq telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu (KPU)
Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
calegGresikmeninggal duniakecelakaanSakinatul Mutif
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved