Breaking News:

Pemilu 2024

Cek di Sini! Berikut 9 Link Quick Count Pilpres 2024, Pantau Perolehan Suara Anies, Prabowo & Ganjar

Inilah 9 lin quick count Pilpres 2024. Siap-siap pantau perolahan suara Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Editor: Monalisa
Tribunnews.com
Ini 9 link quick count Pilpres 2024 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sembilan link quick count Pilpres 2024. Siap-siap pantau perolehan suara Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Pilpres 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2/2024).

Masyarakat bisa memantau perolehan suara dari ketiga paslon capres dan cawapres lewat perhitungan cepat atau quick count.

Baca juga: Yakin dengan Capres Pilihannya, Anji Manji Tegas Tolak Sogokan: Gue Pilih Berdasarkan Hati & Nurani!

Berikut sembilan link quick count yang bisa digunakan masyarakat Indonesia untuk memantau perolehan suara Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD.

Link Nonton Cek Hasil Quick Count Pilpres 2024:

1. https://www.youtube.com/watch?v=gT1-Vryqkao

2. https://www.youtube.com/live/KmHziq_2SzU?si=o-AydZKgfsMfhSXm

3. https://www.youtube.com/live/wMpoFc2w4PA?si=ZrOb_cy288jwLOZ_

4. https://www.youtube.com/live/PWwQCaEJ6yc?si=Ny3EBbN1eLMCyIrI

Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga bakal pasangan calon (paslon) Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo-Mahfud MD; dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Tribunnews)

5. https://www.youtube.com/live/y2aiJ448F6A?si=sFZq-k0ad6YxNQjO

6. https://www.youtube.com/live/AbiS4FuE-L8?si=v_SXtLkVZLe9TmU6

7. https://www.youtube.com/live/xLZXz2JpYkA?si=k7fvMorJwSMBw-e6

8. https://www.youtube.com/live/b1SNR9KhoZU?si=apiJ94JOV2OEz-jx

9. https://www.youtube.com/live/KJvbvD-GAEk?si=J3E9h62vqU7ta28a

11 lembaga akurat di Pilpres 2019

Lembaga survei akan beramai-ramai menyelenggarakan quick count atau penghitungan cepat hasil Pilpres 2024.

Hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” bunyi Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Dalam melakukan hitung cepat maka lembaga survei itu wajib mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satunya mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat ketiga Pemilu 2024 diikuti tiga capres dengan tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan internasional, dan Geopolitik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan bersama calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat calon presiden Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat ketiga Pemilu 2024 diikuti tiga capres dengan tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan internasional, dan Geopolitik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan)

Jika aturan itu dilanggar, penyelenggara quick count bisa disanksi pidana dengan ancaman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda belasan juta rupiah.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

Selain itu pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi yang digunakan.

Hitung cepat ini bukan saja akan dilakukan pada Pemilu 2024 ini.

Hitung cepat sebelumnya sudah dilakukan pada Pemilu sebelumnya termasuk pada Pilpres 2019 lalu.

Lalu lembaga survei mana saja yang akurat hasil hitung cepatnya pada Pilpres 2019 itu? Dengan kata lain hasil hitung cepat mendekati hasil resmi KPU RI.

Pahami Sebelum Pemilu, 5 Warna Surat Suara Ada Abu-abu, Kuning, Merah, Biru dan Hijau, Ini Bedanya

Sebelum hari pencoblosan Pemilu 2024, mari pahami terlebih dahulu soal lima jenis surat suara dan perbedaannya.

Masyarakat yang melakukan Pemilu pada 14 Februari 2024 nanti bakal mendapat lima surat suara dengan warna berbeda.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Ilustrasi surat suara
Ilustrasi surat suara (ANTARA/ADENG BUSTOMI)

Masing-masing warna memiliki fungsi yang berbeda.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, pemilih akan memberikan suara untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.

Selain itu, pemilih juga akan mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Kediri Kini Siaga, Siapkan Tim Medis, Antisipasi Petugas KPPS Sakit

Warna Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari akun Instagram KPU RI, simak inilah 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Ilustrasi macam-macam warna surat suara
Ilustrasi macam-macam warna surat suara (SURYA Malang/PURWANTO)

3. Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

4. Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Baca juga: Viral Potret Pemilu di Jepang, Kota Tetap Bersih Tanpa Baliho dan Spanduk, Begini Cara Kampanyenya

5. Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.

Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.

Tujuannya adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.

Jenis Kertas Surat Suara Pemilu 2024

Beda 5 jenis surat suara di Pemilu 2024
Beda 5 jenis surat suara di Pemilu 2024 (Tribunnews)

Untuk jenis kertas surat suara Pemilu 2024 yakni HVS 80 gram.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.

Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.

Sementara itu, alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).

Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.

Baca juga: PDIP dan Gerindra Bersaing Ketat Jelang Pemilu 2024, Hasil Survei Elektabilitas Parpol, Saling Susul

Nomor Urut Peserta Pemilu 2024

Adapun daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024, sebagai berikut:

Nomor Urut 1: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Nomor Urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Nomor Urut 3: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Kemudian, sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022, inilah daftar partai politik peserta Pemilu 2024 lengkap dengan nomor urutnya:

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

Artikel ini diolah dari TribunTimur.com dan Tribunnews

Sumber: Tribun Timur
Tags:
quick countPilpres 2024AniesCak IminPrabowoGibranGanjarMahfud MDCapres
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved